Indragiti Hulu
16 ASN Indragiri Hulu Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Inhu Sudah Tandatangani SK Pemecatan
Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sendiri terdapat 16 orang ASN yang terjerat kasus korupsi yang bakal dipecat.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaiam Negara (BKN), sebanyak 2357 aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus koruptor akan dipecat.
Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sendiri terdapat 16 orang ASN yang terjerat kasus korupsi yang bakal dipecat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal kepada Tribuninhu.com mengatakan SK pemecatan ASN Pemkab Inhu tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Inhu.
"Sesuai dengan SKB tersebut sudah kita laksanakan," tegas Hendrizal, Kamis (24/1/2019).
Hendrizal berkata pihaknya tetap menghargai gugatan class action yang kini masih berjalan.
"Kita menghargai class action yang berjalan, yang akan berakhir tanggal 8 Februari ini, namun SK nya sudah ditandatangani oleh Bupati," kata Hendrizal.
Baca: Kepala BKP2D Pelalawan Sebut Belum Salurkan Hak 17 ASN Terjerat Korupsi
Baca: Terbukti Korupsi, 5 ASN Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Tak Terima Tunjangan Pensiun
Baca: 19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin
Pertimbangannya saat ini menunggu hasil gugatan class action itu ditolak atau diterima.
"Kita lihat nanti apakah gugatan itu diterima atau ditolak baru SK itu kita berlakukan," kata Hendrizal. (*)