Romlah Sumpal Mulut Bayi Pakai Botol Susu Hingga Tewas Karena Kesal Dengar Bayi Menangis
embantu rumah tangga (PRT) sekaligus pengasuh itu tega menyumpal mulut bayi dari pasangan Slamet dan Retno Yulianingsih dengan botol susu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sadis! Seorang pembantu rumah tangga sekaligus pengasuh bayi tega menyumpal mulut bayi dengan botol susu hingga tewas.
Cara Romlah (66), menenangkan Mutya Azzahra (sebelumnya disebut Mutia), bayi berusia tiga bulan, tergolong sadis.
Karena tak tahan mendengar tangisan Mutya, pembantu rumah tangga (PRT) sekaligus pengasuh itu tega menyumpal mulut bayi dari pasangan Slamet dan Retno Yulianingsih dengan botol susu.
Deddy menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif Romlah menganiaya korban adalah karena tidak tahan dengan jeritan tangisan bayi malang itu.
Baca: Masih Memakai Baju Putih Biru, Siswi SMP Ini Disetuhi 4 Pria Bergantian, Korban Sudah Dinanti di Kos
Baca: Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
"Tersangka ini merasa kesal karena bayi yang diasuh sering rewel, sehingga mulut bayi disumpal dengan botor susu dot sehingga nafasnya tersumbat," ungkap Deddy di Polresta Depok, Selasa (29/1/2019).
Dia mengungkapkan, sebelum disumpal dengan botol susu dot, Romlah yang baru bekerja menjadi PRT sekaligus pengasuh sempat mencubit sekujur tubuh Mutya hingga luka lebam.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti selimut bayi bernoda darah dan botol susu dot milik korban.
"Hasil otopsi sementara diketahui ada lebam di pipi, langit-langit ujung mulut, bibir," bilangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Romlah diganjar pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca: Sang Ayah Paksa Putrinya Penuhi Nafsu Bejat Selama 10 Tahun, Saya Ancam Kalau Nggak Mau
Baca: Heboh! Sate KMS di Simpang Haru Padang Diduga Mengandung Babi, Sempat Dibuang Pedagangnya Dalam Got
Wanita tua yang diamankan warga saat ingin membawa jasad Mutya ke kawasan Tomang, Jakarta Barat, itu terancam mendekam dalam penjara selama belasan tahun.
"Tersangka dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mutya diketahui tak bernyawa di rumahnya, di Perumahan Villa Santika RT 07/RW 01 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (28/1/2019) siang.
Sebelum tewas, bayi malang itu terus menangis sejak pukul 05.30 WIB hingga tiga jam kemudian.
Tangisan terakhir Mutya terdengar Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Dia terpaksa dititipkan kepada Romlah karena kedua orangtuanya bekerja.
Baca: Sel Tahanan Ahmad Dhani Akan Digabungkan dengan Penjara yang Dihuni Orangtua, Ternyata Karena Ini
Baca: Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Ayahnya di Kalimantan, sementara sang ibu kerja di Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Tahan Dengar Jeritan Tangis, Pengasuh Ini Sumpal Mulut Bayi Pakai Botol Susu Hingga Tewas.
Temukan kami di facebook:
Follow Instagram tribunpekanbaru.com: