Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Caleg Wanita Asal Meranti Riau Harus Jalani Masa Percobaan 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta

Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Selasa 26 Maret 2019

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Istimewa
ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mendampingi penyerahan uang denda kepada pihak Kejari Kepulauan Meranti Selasa (2/4/2019) 

Caleg Wanita Asal Meranti Riau Harus Jalani Masa Percobaan 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Setelah sempat melakukan banding karena diputuskan bersalah dan melanggar pelaksanaan kampanye Pemilu, seorang Calon Legislatif (Caleg) wanita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tidak harus mendekam di balik jeruji besi.

Caleg wanita tersebut diperiksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga melakukan tindakan melanggar aturan dengan kampanye di sekolah.

Caleg dari Partai Gerindra dan Tim Kampanye itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan pidana 6 (enam) bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp.24 juta, berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/pid.sus/2019/ PT.PBR atas nama Pajriah dan Nomor 93/ pid. Sus/2019/ PT. PBR atas nama Marsita bin Sumarno.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Kasi Datun Kejari Kepulauan Meranti Mulyadi SH, saat berada di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (2/4/2019) siang.

Baca: Diduga Kampanye di Sekolah, Caleg Wanita di Kepulauan Meranti Diperiksa Gakkumdu

Baca: Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye

Baca: Jelang Pemilu Bawaslu Pekanbaru akan Patroli Serangan Fajar

Dijelaskan Syamsurizal, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita dan Fajria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain.

Hal ini disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan habis.

Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

"Setelah diajukan banding, jadi terdakwa ini dijatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani," ujarnya.

Dikatakan Syamsurizal putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Selasa 26 Maret 2019 oleh N. Betty Aritonang SH MH, sebagai ketua Majelis, Fakih Yuwono SH dan H Jalaluddin SH MHum masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam putusan itu juga menetapkan barang bukti berupa 3 buah kalender, 2 buah kartu nama, 2 buah stiker, 1 buah KTP elektronik Kahiria alias Ria, Surat Keputusan KPU Kepulauan Meranti nomor: 438/PL.01-Ktp/1410/KPU-Kab/IX/ 2018 yang ditandatangani Abu Hamid selaku Ketua KPU Kepulauan Meranti, surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye atas nama Ria tanggal 28 September 2018 yang ditandatangani Mukhtasor SHi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-Pak-KAB/KOTA. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Fajriah.

"Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)," ungkapnya.

Baca: FOTO: Syekh Ali Jaber Beri Tausyiah Pada Tabligh Akbar di Pekanbaru

Jaksa Penuntut Umum yang langsung dipimpin oleh Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo telah melakukan eksekusi terhadap denda yang dikenakan kepada Marsita dan Fajria yang masing-masing Rp24 juta.

"Untuk selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Kas Negara," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Caleg dari Partai Gerindra itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp.24 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved