Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TPP ASN Kampar 2025 Masih Aman, Tahun 2026 Tergantung Kondisi dan Regulasi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward menegaskan, TPP ASN tidak ada masalah sampai akhir tahun 2025.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk PNS 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kampar memastikan tidak ada masalah dengan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN hingga akhir tahun 2025,
  • u pemotongan TPP sempat beredar di internal Pemkab Kampar pada September 2025 melalui media sosial,

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan tidak ada persoalan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. 

Pernyataan tersebut sehubungan dengan adanya pengurangan TPP di beberapa daerah. Termasuk Pemerintah Provinsi Riau sebesar 30 persen.  

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward menegaskan, TPP ASN tidak ada masalah sampai akhir tahun 2025.

"Untuk Kampar aman dan terkendali," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, kabar pemotongan TPP sempat menghebohkan internal Pemkab Kampar pada September 2025 lalu.

Kabar beredar melalui dunia maya.

Ditanya TPP tahun 2026, ia belum dapat memberi kepastian. Ia hanya memastikan gaji tidak ada masalah.

Menurut dia, TPP 2025 tergantung kondisi keuangan dan regulasi.

"Kalau gaji, nggak ada masalah. TPP melihat situasi nanti dan regulasinya," katanya.

Baca juga: TPP ASN Pemprov Riau Dipangkas, Pengamat: Jangan Terlalu Bergantung pada Pusat

Baca juga: TPP Dipotong 30 Persen, ASN Pemprov Riau: Kalau Bisa Jangan, Itu yang Ditunggu Setiap Bulan

Diketahui, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghasilan tambahan.

Besaran TPP didasarkan pada beberapa komponen, seperti kinerja, jabatan, dan kehadiran, serta dihitung berdasarkan evaluasi kerja dan prestasi.

TPP biasanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah. 

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved