Kepulauan Meranti
Caleg Wanita Asal Meranti Riau Harus Jalani Masa Percobaan 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta
Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Selasa 26 Maret 2019
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tidak hanya Marsita, Fajriah selaku pelaksana kampanye juga mendapatkan hukuman yang sama.
Saat itu sidang dipimpin oleh majelis Hakim Anisa Sitawati, SH (Ketua Majelis), M Rizky Musmar, SH, dan Wimmi D. Simarmata, SH MH (Hakim Anggota).
Diceritakan Syamsurizal, bahwa pada Selasa (5/3/2019) sekira pukul 12.00 WIB sampai sekira pukul 13.15 WIB, bertempat di PN Bengkalis, dilaksanakan sidang lanjutan perkara pemilu terdakwa Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang dimulai dan terbuka untuk umum, agenda sidang lanjutan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti dalam surat tuntutannya menyatakan, Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama terdakwa Fajriah M alias Ria pada Kamis (28/2/2019) oleh Jaksa Penuntut Umum dimuka persidangan telah membacakan Surat Tuntutan.
Baca: Hasil Survei LSI Terbaru, Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin Masih Unggul dari Prabowo-Sandi
Adapun amar atau materi dari Tuntutan Pidana dimaksud pada pokoknya yakni, menyatakan terdakwa Marsita dan Fajriah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana "setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye" sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita dan Fajria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa, 3 (tiga) buah kalender, 2 (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker, dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian 1 (satu) buah KTP elektronik Khairiah dikembalikan kepada yang berhak saksi Khairiah.
Baca: Sperma Berkurang Hingga Gangguan Menstruasi, Ini 6 Bahaya Letakkan HP Disebelahmu Saat Tidur
Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui PH setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding.
Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Foto: ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mendampingi penyerahan uang denda kepada pihak Kejari Kepulauan Meranti Selasa (2/4/2019)
