Kepulauan Meranti
Kasus Dugaan Money Politic Caleg Kepulauan Meranti Riau Ditingkatkan ke Penyidikan
Gakkumdu Kepulauan Meranti tingkatkan status dugaan pidana Money Politic (Politik Uang) seorang caleg Dapil I Kepulauan Meranti bernisial HA.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Kasus Dugaan Money Politik Caleg Kepulauan Meranti Riau Ditingkatkan ke Penyidikan
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti tingkatkan status dugaan pidana Money Politic (Politik Uang) seorang caleg Dapil I Kepulauan Meranti bernisial HA.
Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan melalui pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yg dilaksanakan pada tanggal 4 April 2019 yang dihadiri Ketua Bawaslu dan anggota
Kajari kepuluaan meranti yang diwakili oleh Kasi Pidum, Kapolres Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Kasat Reskrim Kepulauan Meranti, para Jaksa penuntut Umum, Para Penyidik serta staf Bawaslu akhirnya sepakat menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
"Dengan melalui berbagai pertimbangan dan saran akhirnya tim sentra Gakkumdu sepakat bahwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana yang dikakukan oleh saudara HA telah memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Syamsurizal Jumat (5/4/2019).
Baca: 1 Syaban Minggu 7 April 2019, Ini Doa Niat Puasa dan Doa Malam Nisfu Syaban
Baca: Caleg Wanita Asal Meranti Riau Harus Jalani Masa Percobaan 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta
Baca: Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye
Sentra Gakkumdu sebelumnya melakukan penyelidikan kepada Caleg Dapil I Kepulauan Meranti berinisial HA ini sejak minggu lalu.
Syamsurizal menambahkan penetapan status tersangka segera dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Penetapan tersangka menunggu surat penetapannya dari penyidik, karena administrasi harus ditetapkan oleh penyidik. Mudah - mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan penetapan tersangkanya," kata Syamsurizal.
Lebih lanjut dikatakan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi- saksi dan barang bukti serta keterangan para ahli.
Dimana sudah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan, terduga memenuhi unsur melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J Juncto pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Th 2017 tentang pemilihan Umum," kata Syamsurizal. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_suap_sogok_korupsi_20170222_221020.jpg)