Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

Konfederasi Serikat Buruh Ingatkan Pemerintah Susun Upah Sektoral Merata di Riau

Ketua KSBSI Riau Juandy Hutauruk melihat penetapan UMP Riau tahun 2026, adanya potensi keterlambatan. 

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau 
Ringkasan Berita:
  • UMP Riau 2026 berpotensi terlambat ditetapkan karena juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan belum turun ke daerah.
  • KSBSI Riau dorong penyusunan upah sektoral merata agar tidak terjadi ketimpangan, terutama di sektor unggulan seperti pertambangan, energi, jasa, retail, dan perbankan.
  • UMP Riau 2025 sebelumnya naik 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22, dengan batas penetapan UMP 2026 maksimal 30 November.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Juandy Hutauruk melihat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026, adanya potensi keterlambatan. 

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan maka per 21 November idealnya adalah penetapan nilai kenaikan besaran upah (UMP) yang akan dilanjutkan juga pembahasan UMK Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.

"Faktor keterlambatan ini patut diduga ada sikap lambat dari pemerintah pusat yakni Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta yang hingga saat ini belum juga memberikan penjelasan terkait juknis kepada wilayah (Disnakertrans Provinsi)," ujar Juandy Hutauruk.

Baca juga: Bahas UMP 2026, Pemprov Riau Segera Bersidang dengan Dewan Pengupahan 

Selanjutnya untuk di Provinsi Riau maka KSBSI mendorong agar segera tersusunnya Upah Sektoral secara merata yang akan digunakan pada sektor unggulan.

"Meskipun sudah adanya upah sektor namun belumlah seluruh sektor tercipta seperti Upah Sektor Pertambangan dan Energi di Oli dan Gass Kota Pekanbaru," ujar Juandy.

Selanjutnya menurut Juandy, dengan adanya ketimpangan ini dapat memicu kesenjangan dan ketidakadilan bagi kaum buruh yang berkerja di sektor tersebut.

"Kami juga berharap agar Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat lebih belajar apa dasar penetapan upah sektor di bidang unggulan seperti sektor jasa, mall, retail, perbankan yang merupakan sektor unggulan di Kota Pekanbaru selain Oil dan Gass pada PT. PHR Rumbai Pekanbaru," jelasnya.

Sebagaimana diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan sebelum 30 November.

Untuk diketahui, Upah Minimum Riau 2025 sebelumnya naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved