Pelalawan
Kades Arianto Bersikukuh Tak Terlibat Pembunuhan Aktivis di Pelalawan Riau, Bantah Ikut Merencanakan
Mantan Kepala Desa Sialang Godang, Arianto, membantah ikut terlibat dalam pembunuhan aktivis Daud Hadi pada 10 April 2018 lalu.
Kades Arianto Bersikukuh Tak Terlibat Pembunuhan Aktivis di Pelalawan Riau, Bantah Ikut Merencanakan
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Mantan Kepala Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau, Arianto, membantah ikut terlibat dalam pembunuhan aktivis Daud Hadi pada 10 April 2018 lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (24/4/2019) sore lalu.
Terdakwa Arianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota terhadap terdakwa Syafri yang membunuh Daud Hadi. Meski majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum Syafri telah mencecar berbagai pertanyaan kepada Arianto, terdakwa tetap bersikukuh tak berkaitan dengan kematian Daud Hadi.
"Saya tak tahu menahu dengan kasus yang menimpa saudara Syafri," kata Arianto di persidangan.
Baca: Sidang Pembunuhan Aktivis di Pelalawan Riau, Sekdes Temi Mengaku Atas Intruksi Kades Arianto
Bahkan pertemuannya pertama kali dengan Syafri yang membahas rencana penghilangan nyawa pria berusia 56 tahun itu, dibantah sebagai rencana pembunuhan.
Selain itu ia juga mengaku tidak ada menyuruh terdakwa Temi Supriadi, mantan Sekdes Sialang Godang, yang memerintahkan Syafri segera mengeksekusi korban.
Termasuk upayanya dalam menenangkan terdakwa Temi usai nyawa Daud Hadi melayang dan kasusnya diproses polisi.
"Jadi saudara tidak tahu menahu tentang perkara saudara Syafri, ya sudah kalau begitu," Ketua majelis hakim Meilinda Aritonang SH MH.
Namun terdakwa Syafri membantah keterangan terdakwa Arianto yang mengaku tidak tahu. Syafri menyatakan intruksi Kades Arianto jelas kepada dirinya untuk mencari orang yang bisa melenyapkan Daud Hadi termasuk upah yang akan dibayarkan.
"Dia (Arianto) juga bilang asalkan (pembunuhan) jangan di kampung ini dan jangan (pelaku) orang kampung ini," tegas Syafri.
Baca: Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru Jadi Pilot Project Bebas Peredaran Uang
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Provinsi Riau kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan aktivis Daud Hadi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (24/4/2019) sore lalu di ruang sidang cakra.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Melindah Aritonang SH MH sebagai ketua didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Marthalius dan Andy.
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota terhadap terdakwa Syafri yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan Daud Hadi pada 10 April 2018 lalu.
Baca: VIDEO: Siaran Langsung LIDA 2019 Top 6 Grup 2, Faul, Sheyla dan Nirwana, Persaingan Makin Panas!
JPU menghadirkan terdakwa Temi Supriadi yang merupakan mantan Sekretaris Desa Sialang Godang dan terdakwa Arianto bekas Kades Sialang Godang untuk bersaksi bagi terdakwa Syafri.
Terdakwa Temi Supriadi mendapat giliran pertama dan Arianto giliran kedua diperiksa oleh majelis hakim, JPU, maupun kuasa hukum Syafri. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: