Indragiri Hulu

Anggota Bawaslu Inhu Riau Dituntut Lebih Berat, Sofia Warman: yang Tak Melakukan Malah Lebih Berat

Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana penggelembungan suara

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Anggota Bawaslu Inhu Riau Dituntut Lebih Berat, Sofia Warman: yang Tak Melakukan Malah Lebih Berat

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana penggelembungan suara, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu, Sofia Warman. Sidang tersebut digelar pada Jumat (28/6/2019) yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik.

Berbeda dengan empat terdakwa sebelumnya yang hanya dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 8 juta dengan subsider 2 bulan penjara, Sofia Warman justru dituntut lima bulan penjara dengan denda Rp 16 juta subsider dua bulan penjara.

Baca: BREAKING NEWS: Ketua PPK dan Panwascam Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Sidang di PN Rengat Riau

Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Kembali Duduki Rektorat UIN Suska Riau

Baca: Kronologi Penangkapan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru, Sepatu Mirip dan Gerak-gerik Mencurigakan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ads hal-hal yang memberatkan terdakwa Sofia Warman, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Dalam persidangan, hakim mempersilahkan Sofia Warman menyampaikan pendapat atas tuntutan JPU tersebut. "Yang tidam melakukan malah lebih berat," ujarnya singkat.

Namun kuasa hukum terdakwa, Dody Fernando mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin (28/6/2019) mendatang. 

 JPU Tuntut Anggota Bawaslu Inhu Lebih Berat

Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam orang terdakwa tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Inhu.

Enam orang terdakwa disidangkan atas dua perkara tindak pidana Pemilu, yakni tindak pidana penggelembungan suara dan tindak pidana politik uang.

Sidang yang digelar Jumat (28/6/2019) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik.

Tiga orang JPU, Jimmy Manurung, Vidi Siahaan, dan Febri Simamora membacakan tuntutan terhadap enam orang terdakwa tersebut.

Pertama sekali JPU membacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa dalam tindak pidana penggelembungan bersalah. Empat terdakwa dalam kasus penggelembungan suara tersebut, yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Randa, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat, Masnur, anggota PPK Rengat, M Ridwan dan Caleg PPP Dapil I Inhu, Doni Rinaldi dituntut dua bulan kurungan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara.

Hal-hal yang meringankan empat terdakwa tersebut, antara lain terdakwa tidak pernah dipidana, bersikap koperatif, dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Keempat terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya secara tertulis pada Senin (28/6/2019).

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, JPU menunut anggota Bawaslu Inhu, Sofia Warman yang juga terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman lima bulan penjara denda Rp 16 juta dan subsider dua bulan penjara. JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Sofia Warman, diantaranya tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved