Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Bansos Bengkalis

Penyidik Segera Periksa Jamal Abdillah Sebagai Tersangka

Guna mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 230 miliar di Bengkalis

Penulis: Rino Syahril | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Guna mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 230 miliar di Bengkalis. Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Riau segera panggil mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Inisial JA secepatnya kita periksa sebagai tersangka dan kita segera akan melakukan pemanggilan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, Kamis (19/6).

Menurut Yohanes Widodo, pihaknya saat ini tengah mendalami penyidikan dugaan korupsi tersebut. "Selain akan memeriksa tersangka, penyidik juga akan panggil dan periksa para saksi untuk tersangka JA," ucap Yohanes Widodo.

Ketika ditanya dari pagu anggaran Rp 230 miliar itu berapa kerugian negaranya? Yohanes Widodo mengatakan, untuk kerugian negera belum bisa disampaikan. "Karena saat ini kita masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau," jawab Yohanes Widodo.

Dalam kasus tersebut Polda Riau tidak akan berhenti untuk tersangka inisial JA saja dan kemungkinan tersangkanya bakal bertambah. Pasalnya saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami penyidikannya. "Penambahan tersangka tidak tertutup kemungkinannya, karena kasusnya masih berjalan," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Berita sebelumnya Polda Riau telah menyampaikan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) DPRD Bengkalis pada tahun 2011 senilai Rp230 miliar.

Penetapan setatus tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa (9/6) lalu.

Untuk menetapkan inisial JA sebagai tersangka tambah Guntur, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. "Jadi setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, makanya inisial JA kita tetapkan sebagai tersangka," kata Guntur.

Dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau sejak beberapa bulan yang lalu. Dalam penyelidikan sudah ratusan saksi, yang diduga menikmati kucuran dana Bansos diperiksa.

Berita sebelumnya, bansos sebesar Rp230 miliar sudah disalurkan ke sekitar 2.000 orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi serta yayasan. Dalam perjalanan bansos yang disalurkan tidak sesuai peruntukkannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved