Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tangkap Gubernur Riau

Johan Budi: Berkas Kasus Annas Maamun akan Naik Tahap Dua

Berkas pemeriksaan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Manurung akan rampung

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setelah memasuki proses rekonstruksi, kemungkinan berkas pemeriksaan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Manurung akan rampung dalam waktu dekat.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan naik tahap dua (ke jaksa, red) karena sudah rekonstruksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Kamis (13/11). Rekonstruksi yang dilakukan di lokasi tangkap tangan di kawasan perumahan Citra Grand, Blok RC 3 nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur ini juga melibatkan istri Annas, Latifah Hanum dan anaknya.

Bersama tersangka Gulat Manurung yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, keduanya sempat mempraktikkan terjadinya proses penyuapan. Namun reka ulang adegan yang berlangsung di dalam itu tertutup untuk media.

"Ada lebih dari 15 adegan, ya enggak ada perdebatan. Proses rekonstruksi berjalan lancar. Iya di dalam tadi juga diperagakan ketika serah terima uang pas penggerebekan. Tas isi uang yang diserahkan ke Pak Annas," kata pengacara Annas, Imran Alimi, di lokasi reka ulang.

Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari Gulat agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya. KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.

Selain itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Kapan kasus Annas Maamun ini akan dilimpahkan KPK ke pengadilan? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru dan Tribuners Pekanbaru Interaktif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved