KPK Tangkap Gubernur Riau
Annas Maamun Telepon Gulat Minta Uang Dalam Bentuk Dolar Singapura
Mengetahui uang dalam bentuk dolar AS, Annas pun menelepon Gulat agar menukarkan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Uang itu diperoleh Gulat Medali Emas Manurung dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 125.000 dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar.
Edison adalah Direktur utama PT Citra Hokiana Triutama yang bergerak di bidang konstruksi, yang juga Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau Sisanya sebesar sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp 500 juta adalah uang Gulat sendiri. Gulat lalu berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan uang itu kepada Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun.
Penyerahan uang dilakukan pada 24 September 2014 oleh Gulat didampingi temannya, Edi Ahmad, di rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 No 2 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Uang sebanyak 166.100 dolar AS yang dimuat dalam tas hitam merek Polo itu diserahkan kepada ajudan Annas, Triyanto, dan dipesan agar diserahkan ke Annas, setelah itu Gulat pun pergi.
Sang ajudan kemudian menyerahkan kepada Annas Maamun dan dibawa Annas ke kamarnya di lantai dua, namun setelah dibuka dan mengetahui uang dalam bentuk dolar AS, Annas pun menelepon Gulat agar menukarkan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Pada 25 September, Annas, Triyanto dan Gulat pun bertemu di restoran hotel Le Meridien. Di sana Annas menyuruh Gulat menukarkan uang menjadi mata uang dolar Singapura.
Gulat ditemani Edison pergi menukarkan uang 166.100 dolar AS menjadi 156.000 dolar Singapura dan Rp 500 juta di tempat penukaran uang PT Ayu Masagung di Kwitang Jakarta Pusat. Setelah sampai di rumah Annas, Gulat membawa tas ransel warna hitam merek Bodypack dan tas itu disimpan di dalam kamar Annas.
"Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp 60 juta kepada terdakwa," ungkap jaksa.
Tidak lama kemudian, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas Maamun dengan barang bukti 156.000 dolar AS di rumah Annas dan Rp 60 juta dari dalam tas Gulat. Atas perbuatan Gulat tersebut, ia diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah awal mula keterlibatan Gulat Manurung? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru