Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tangkap Gubernur Riau

Jaksa KPK: Gulat Terbukti Menyuap Annas Maamun Rp 2 Miliar

Gulat Medali Emas Manurung dinilai terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, sebesar 166.100 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2 miliar.

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo SH mengatakan Gulat Medali Emas Manurung dinilai terbukti menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, yang juga tersangka dalam kasus ini dan telah dinonaktifkan dari jabatannya, sebesar 166.100 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2 miliar.

Menurut jaksa, uang itu sebagai imbalan atas penandatanganan SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit milik Gulat dan teman-temannya, untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (APL). Masing-masing kebun seluas 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singigi dan kebun seluas 1.214 hektare di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Padahal, setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan, karena merupakan kawasan hutan lindung. Meski begitu, Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan revisi.

Awalnya, Annas meminta agar Gulat memberikan uang sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut. Namun Gulat hanya mampu menyiapkan 166.100 dolar AS.

"Untuk memenuhi permintaan Annas, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar yang diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan sisanya sebesar sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp 500 juta adalah uang milik terdakwa sendiri. Terdakwamembawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun," kata jaksa.

Saat uang diantar ke rumahnya di Cibubur, Annas meminta Gulat menukarkannya menjadi dolar Singapura. Keesokan harinya, 25 September 2014, Gulat pun menukarkan uang itu menjadi 156 ribu dolar Singapura ditambah Rp5 00 juta dan menyerahkannya langsung kepada Annas.

Setelah sampai di rumah Annas, Gulat menyerahkan uang yang disimpannya dalam tas ransel warna hitam merek Bodypack. Tas itu lalu disimpan di dalam kamar Annas. "Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp 60 juta kepada terdakwa (Gulat)," ungkap jaksa.

Tidak lama kemudian, datang petugas KPK menangkap Gulat dan Annas Maamundengan barang bukti 156.000 dolar Singapura di rumah Annas dan Rp 60 juta dari dalam tas Gulat. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah sikap Gulat terhadap tuntutan jaksa? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved