Sidang Annas Maamun
Tiga Dakwaan untuk Annas Maamun
Menurut jaksa Irene Putri SH, Annas Maamun dijerat dengan dakwaan kumulatif alternatif.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang juga Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa politisi Golkar tersebut dengan dakwaan berlapis.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Annas Maamun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2/2015), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Annas yang hadir mengenakan baju batik warna kuning dan celana panjang hitam, terlihat lebih banyak menundukkan kepala di ruang sidang.
Menurut jaksa Irene Putri SH, Annas Maamun dijerat dengan dakwaan kumulatif alternatif. Hal ini mengacu kepada tiga perbuatan berbeda yang dilakukan oleh mantan Bupati Rokan Hilir tersebut. Secara keseluruhan ia didakwa menerima uang suap sebanyak Rp 5,5 miliar. Berikut rinciannya:
1. Menerima uang suap Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan, 25 Agustus 2014, supaya perusahaan Edison mendapatkan proyek Dinas PU Riau.
2. Menerima uang suap Rp 3 miliar dari bos PT Duta Palma, dari Rp 8 miliar yang dijanjikan, pada 17 September 2014, agar memasukkan lahan perkebunan sawitnya masuk dalam usulan revisi peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
3. 25 September 2014
Menerima uang sebesar 166, 100 ribu dollar AS atau setara Rp 2 miliar sebagai hadiah dari Gulat dan Edison karena Annas telah memasukkan areal kebun sawit mereka dalam usulan revisi peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
* Ancaman hukuman:
Jaksa penuntut umum menjerat Annas Maamun dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Sumber: Surat dakwaan JPU dari KPK. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah jalannya sidang perdana Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru