KPK Tangkap Gubernur Riau
Gulat Manurung: Kami pikir-pikir Dulu
“Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsiden tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2/2015). Majelis hakim menyatakan Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebesar 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar).
Gulat menyuap Annas agar areal perkebunan kelapa sawit miliknya dan rekan-rekan dimasukka ke dalam usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kurungan selama tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono SH.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Gulat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, yaitu Gulat dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Gulat juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. "Terdakwa mencederai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan Gulat adalah ia berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Saat diberi kesempatan menanggapi hukumannya, Gulat masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu," kata Gulat, yang juga dosen diUniversitas Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah isi putusan majelis hakim terhadap Gulat? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru