Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tangkap Gubernur Riau

Ini Bukti Gulat Manurung Menyuap Annas Maamun

Kata Gulat, uang sebesar Rp 2 miliar yang ia serahkan kepada Annas di Cibubur, 25 September 2015, merupakan pinjaman.

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gulat Medali Emas Manurung tidak mengakui tuduhan menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Kata Gulat, uang sebesar Rp 2 miliar yang ia serahkan kepada Annas di Cibubur, 25 September 2015, merupakan pinjaman.

"Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis karena sudah saling percaya," kata Gulat, yang juga orang dekat Annas Maamun, dalam pledoinya pekan lalu.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengemukakan bahwa Gulat memberikan uang senilai 166.100 dolar AS (setara Rp2 miliar), yang kemudian diminta Annas Maamun agar diganti dengan mata uang dolar Singapura, agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, seluas kurang lebih 1.214 hektare masuk ke dalam usulan revisi SK 673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan. Itu, kata majelis hakim, bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun selaku penyelenggara negara.

Pemberian uang diawali dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan. SK tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 tersebut berisi tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare yang diberikan pada acara peringan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Pekanbaru.

Annas kemudian menerbitkan Surat Gubernur Riau No 050/Bappeda/58.13 tangal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan sesuai hasil rekomendasi tim terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan.

Peruntukan SK tersebut antara lain berisikan agar ada peruntukan untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan rakyat miskin seluas 1.700 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Mengetahui ada revisi terhadap SK Menhut tersebut, Gulat menemui Annas untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas pun mengarahkan Gulat untuk berkoordinasi dengan Kabid Planalogi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar. "Terdakwa Gulat Manurung yang mempunyai kedekatan dengan Gubernur Riau Annas Maamun meminta agar kawasan perkebunan sawit yang ia dan teman-temannya kelola, serta area kebun sawit PT Duta Palma dimasukan ke dalam surat usulan revisi," kata anggota majelis hakim, Joko Subagyo SH.

Terkait permintaan itu, Cecep meminta Gulat untuk memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Namun setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi, karena merupakan kawasan hutan lindung. Meski begitu, Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.

Cecep akhirnya memberikan sejumlah masukan terhadap materi usulan revisi pada 17 September 2014 kepada Annas Maamun dan ditandatangai dalam SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516, yang usulannya antara lain disebutkan kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Seperti di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektare, Kabupaten Siak kurang lebih 2.054 hektare, serta kabupaten lain-lain yang telah memasukkan areal perkebunan sawit untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (areal peruntukan lain/APL) sebagaimana diminta Gulat.

"Dalam surat revisi usulan tersebut, pada kenyataannya Annas Maamun tidak hanya memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya, dan PT Duta Palma, tetapi juga memasukkan areal kebun miliknya ke dalam surat usulan revisi yang disampaikan kepada Menhut. Padahal areal tersebut tidak masuk dalam rekomendasi tim terpadu," ungkap hakim Joko Subagyo SH.

Annas lalu menghubungi Gulat untuk meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut. Permintaan uang itu hanya disanggupi Gulat sebesar 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar. Uang itu diperoleh Gulat dari Edison Marudut Marsadauli, seorang pengusaha, sebesar 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan sisanya sebesar sekitar 41.100 dolar AS atau setara Rp500 juta adalah uang milik Gulat sendiri.

Dengan ditemani Edison, Gulat kemudian mengantar uang itu ke kediaman Annas di Cibubur pada 24 September 2014. Akan tetapi, Annas meminta uang itu ditukar dengan pecahan Singapura. Gulat lalu menukarkan uang dolar AS tersebut di sebuah money changer di Kwitang, Jakarta Pusat. Uang sebesar 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta kemudian ia serahkan keesokan harinya kepada Annas.

"Dengan demikian maksud pemberian uang 156 ribu Singapura dan Rp500 juta itu diberikan dengan maksud agar melakukan sesuatu terkait jabatannya yaitu memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung, teman-temannya, PT Duta Palma dan kebun miliknya sendiri ke dalam usulan revisi kawasan hutan menjadi bukan hutan. Padahal area-area itu tidak masuk dalam rekomendasi tim terpadu," jelas ketua majelis hakim Joko Subagyo SH. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Siapa saja yang terlibat dalam kasus Gulat Manurung? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved