Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Annas Maamun

Pengacara Annas Maamun: Pengadilan Tipikor Seperti 'Speaker' KPK

Kuasa hukum Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun, Sirra Prayuna, menilai vonis enam tahun penjara terhadap kliennya tidak adil dan memberatkan

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Rio Kuswandi
Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun saat duduk di kursi pesakitan pada persidangan kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (24/6/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun, Sirra Prayuna, menilai vonis enam tahun penjara terhadap kliennya tidak adil dan memberatkan. Pasalnya, hukuman 6 tahun yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis hakim menyatakan (Annas) bahwa yang terbukti hanya dakwaan pertama dan kedua, tapi, yang ketiga tidak terbukti. Seharusnya, jika dakwaan ketiga tidak terbukti, hukumannya bisa lebih rendah," kata dia seusai mengikuti persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015).

Sirra menambahkan, majelis hakim sangat tidak mempertimbangkan sprindik yang keluar berkaitan dengan dakwaan kedua. Selama ini, kata dia, KPK tidak pernah memeriksa hal berkaitan dengan dakwaan kedua itu.

"Jadi Pengadilan Tipikor Bandung seolah-olah 'speakernya' KPK. Tidak sah dong, seseorang yang disangkakan melakukan sesuatu tindak pidana meskipun ada barang buktinya harus didengar, karena KUHAP mengatakan ada ruang klarifikasinya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun. Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar.

Majelis Hakim Barita Lumban Gaol menyatakan, terdakwa Annas terbukti dalam dakwaan pertama seperti dalam pasal 12 huruf b dan dakwaan kedua Pasal 11 n. Sementara, dakwaan ketiga, seperti dalam Pasal 12 huruf a tidak terbukti. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved