Kasus Bansos Bengkalis
Tersangka Korupsi, Bupati Herliyan Saleh akan Diperiksa di Polda Riau
Cukup Polda saja yang menangani, kalau untuk Gubernur diperiksa di Mabes Polri
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sebelum Lebaran, Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka pada tiga bupati aktif. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus korupsi, pemerasan, dan pencucian uang.
Ketiga Bupati itu yakni Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Bupati Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, dan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan walaupun menetapkan tersangka dilakukan di Bareskrim, namun untuk pemeriksaan ketiga bupati tersebut akan dilakukan di Polda setempat.
"Untuk pemeriksaan para Bupati yang jadi tersangka kasus korupsi, itu kami serahkan ke Polda setempat. Cukup Polda saja yang menangani, kalau untuk Gubernur diperiksa di Mabes Polri," kata Budi Waseso, Kamis (23/7/2015) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah di lingkungan Sekda Kab Bengkalis yang sumber dananya berasal dari APBD 2012.
Herliyan disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian berdasarkan hasil penghitungan BPKP Riau, hasil audit kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah bupati ini bepergian ke luar negeri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-bengkalis-herliyan-saleh-1.jpg)