Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengadilan Tinggi Larang Daging Sapi, Muslim di Kashmir Protes

Pengadilan Tinggi memerintahkan polisi menerapkan larangan perdagangan daging sapi di Provinsi Kashmir.

Editor: Ariestia
Reuters
Sejak BJP berkuasa di India pada 2014, aturan soal penyembelihan hewan ternak diperketat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelompok separatis Muslim di daerah Kashmir India menyerukan aksi mogok, setelah Pengadilan Tinggi memerintahkan polisi menerapkan larangan perdagangan daging sapi di provinsi berpenduduk mayoritas Muslim tersebut.

Partai Demokratik Rakyat Jammu dan Kashmir yang berkuasa mengatakan mestinya semua pihak menyerahkan kepada masyarakat mana yang ingin dikonsumsi dan mana yang tidak.

Dalam kasus larangan perdagangan daging sapi, Pengadilan Tinggi menggunakan undang-undang yang berasal dari era kolonial.

Hakim mendukung petisi yang mengusulkan larangan penyembelihan sapi, binatang yang disucikan oleh para pemeluk Hindu.

Sejak partai Hindu nasionalis BJP berkuasa di India tahun lalu, diberlakukan peraturan yang memperketat penyembelihan hewan ternak.

Kelompok-kelompok minoritas dan para aktivis mengatakan larangan daging sapi tidak sesuai dengan asas sekuler dan bertentangan dengan prinsip kebebasan individu. (BBC Indonesia/Tribunnews).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved