Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kroni Agung Minta MKD Proses Tuntas Kasus Setya Novanto

MKD saat ini sedang disorot publik. Karena itu MKD tidak boleh 'masuk angin' dengan menutup-nutupi kasus ini.

Editor:
KOMPAS.COM
Ketua DPR RI Setya Novanto . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily meminta Mahkamah Kehormatan Dewan bekerja secara profesional dalam mengusut laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"MKD saat ini sedang disorot publik. Karena itu MKD tidak boleh 'masuk angin' dengan menutup-nutupi kasus ini. Ingat, saat ini era keterbukaan dan transparansi," kata Ace di saat dihubungi, Selasa (16/11/2015).

Jika MKD tidak bekerja secara profesional dengan bukti-bukti yang ada, kata dia, maka akan menimbulkan ketidakjelasan informasi dan cenderung bisa menimbulkan spekulasi yang negatif.

Terlebih lagi, masalah ini menyeret Ketua DPR yang harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya. (baca: Laporkan Ketua DPR, Menteri ESDM Serahkan Bukti Transkrip Percakapan)

"Kejadian ini merupakan momentum yang tepat bagi DPR untuk membuka secara transparan peristiwa yang sesungguhnya. Inilah saatnya DPR mengembalikan kepercayaan publik," kata dia.

Ace merasa prihatin karena Setya Novanto merupakan kader Golkar yang dipercaya memegang jabatan tertinggi di DPR. Dia berharap azas praduga tak bersalah juga harus diterapkan, sehingga Novanto memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.

"Namun, jika benar tuduhan itu, maka seharusnya MKD memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Setya Novanto tetap membantah tuduhan dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres. Ia mengatakan, Presiden dan Wapres adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi.

"Apalagi Presiden khusus dengan Freeport sangat perhatian. Khususnya bagi hasil, CSR, untuk kepentingan rakyat dan rakyat Papua. Kita tidak akan membawa nama-nama yang bersangkutan," kata Novanto.

Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga, menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Dalam laporannya, Novanto juga disebut meminta PT Freeport untuk menanamkan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.

Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.

MKD sebelumnya memutuskan Setya dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik ringan karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat. Terlebih lagi, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved