Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dia SK Menkumham yang Cabut Pengesahan Kepengurusan Kubu Agung Laksono

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan surat keputusan baru terkait kepengurusan Partai Golkar.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
SK Menkumham yang mencabut pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah pimpinan Agung 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan surat keputusan baru terkait kepengurusan Partai Golkar.

Yasonna mencabut surat keputusan yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2015) siang, surat Keputusan Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 itu bertanggal 30 Desember 2015 dan ditandatangani oleh Yasonna.

Surat tersebut berisi tentang pencabutan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.

Ada tiga keputusan yang dibuat Yasonna dalam SK tersebut. Pertama, Yasonna mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Kedua, keputusan itu berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.

Ketiga, apabila pada kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ada perbaikan sebagaimana mestinya. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved