Kesadaran Masyarakat Mengurus Surat Tanah Rendah
Target sendiri 2300 persil tersebut harus selesai paling lambat Desember 2016, namun dilihat dari berkas yang sudah masuk, target tidak tercapai.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN- Program pemerintah dalam percepatan pendaftaran tanah milik masyarakat, disebut Program Legalisasi Asset atau yang lebih dikenal dengan sebutan Proyek Nasional Agraria (Prona), Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah mencapai 1675 Persil.
Kepala seksi hak tanah dan dan pendaftaran tanah Kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, Nasrul mengungkapkan, Program legalisasi Asset, Rohul mendapatkan 2300 persil. Namun berkas yang sudah masuk ke BPN mencapai 1675 Persil.
Ia menambahkan, target sendiri 2300 persil tersebut harus selesai paling lambat Desember 2016, namun dilihat dari berkas yang sudah masuk, target tidak tercapai.
"Ya kita sulit juga untuk mencapai 2300 persil untuk 2016, pasalnya kesadaran masyarakat untuk mengurus surat tanah masih rendah, serta masih adanya pandangan masyarakat, mereka mengurus surat tanah kalau ada perlu dan kepentingan saja," katanya, Kamis (22/9).
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat tersebutlah yang menjadi kendala dalam pencapaian program legalisai aset tidak mencapai target. Terlebih banyaknya permasalahan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Ya kalau masalah PBB dan BPHTB itu masyarakat yang mau ngurus tanah yang bayar. Kadang itu yang menjadi kendala kita dalam merampungkan Sertifikat tanah milik masyarakat," ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun_20160316_140209.jpg)