Fahri Hamzah: Kenapa Sumber Waras Tak Diproses, Sementara Kasus Dahlan Diproses?
Bahkan, untuk kasus Sumber Waras, kata dia, sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan kerugian negara.
Editor:
Kompas/LASTI KURNIA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggelar jumpa pers tentang pemecatannya dari PKS di di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Aset yang dijual itu berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung. Penjualan aset itu diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Aset dijual tanpa diumumkan kepada publik dan peserta penawaran pun diduga direkayasa. Aset berupa tanah juga dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.
Pembeli aset itu adalah PT Sempulur Adi Mandiri yang direksinya juga sudah diperiksa di Kejati Jatim.
Saat ini, Kejati Jatim serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan ditahan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-fahri-hamzah_20160412_190917.jpg)