Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebar Status Facebook Bernada SARA, Orang Ini Ditangkap Polisi

Selain mengamankan Martien, polisi juga menyita barang bukti berupa‎ print out akun Facebook "Martien

Editor:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Martin alias Martien Zeegeer, warga Bandung Jawa Barat, Rabu (7/12/2016) ditangkap kepolisian.

Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan Martein ditangkap karena menyebarkan SARA melalui akun facebooknya.

"‎Yang bersangkutan (Martein) ditangkap di Jalan Jawa No 1 Kota Bandung. Dia menjadi tersangka karena menyebarkan informasi melalui sosmed akun Facebook " MARTIEN ZEEGEER" tentang kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," ujar Rikwanto, Kamis (8/12/2016) di Mabes Polri.

Selain mengamankan Martien, polisi juga menyita barang bukti berupa‎ print out akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi, serta foto akun Facebook " MARTIEN ZEEGEER " untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Atas perbuatannya, Martien dijerat dengan ‎UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2, ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.

"Kami akan lakukan pemberkasan di kasus ini, ‎dengan memeriksa para saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, MUI, Kemenag dan pidana," kata Rikwanto. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved