Sebar Status Facebook Bernada SARA, Orang Ini Ditangkap Polisi
Selain mengamankan Martien, polisi juga menyita barang bukti berupa print out akun Facebook "Martien
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Martin alias Martien Zeegeer, warga Bandung Jawa Barat, Rabu (7/12/2016) ditangkap kepolisian.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan Martein ditangkap karena menyebarkan SARA melalui akun facebooknya.
"Yang bersangkutan (Martein) ditangkap di Jalan Jawa No 1 Kota Bandung. Dia menjadi tersangka karena menyebarkan informasi melalui sosmed akun Facebook " MARTIEN ZEEGEER" tentang kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," ujar Rikwanto, Kamis (8/12/2016) di Mabes Polri.
Selain mengamankan Martien, polisi juga menyita barang bukti berupa print out akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi, serta foto akun Facebook " MARTIEN ZEEGEER " untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Atas perbuatannya, Martien dijerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2, ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.
"Kami akan lakukan pemberkasan di kasus ini, dengan memeriksa para saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, MUI, Kemenag dan pidana," kata Rikwanto. (*)
