Yulianti: Menurunnya Pendapatan Masyarakat Tak Patut Jadi Alasan PAD Riau Turun
Sumber pajak cukup banyak, dan tidak hanya berasal dari masyarakat seperti perbaikan kinerja pemerintah dan sumber lain.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Alasan Dispenda Provinsi Riau yang menyatakan rendahnya pencapaian pajak dari target tahun 2016 ini dikarenakan menurunnya pendapatan masyarakat di tahun 2016 ini, dinilai kurang tepat dijadikan sebagai alasan.
Komisi C DPRD Riau yang juga membidangi masalah perpajakan menilai, sumber pajak cukup banyak, dan tidak hanya berasal dari masyarakat, tapi juga bisa bersumber dari perbaikan kinerja pemerintah, dalam mengelola sumber pajak lainnya.
Anggota Komisi C DPRD Riau, Yulianti mencontohkan, pada pengelolaan BUMD misalnya, harusnya bisa lebih ditingkatkan, dan tentunya itu akan menghasilkan sumber pendapatan yang lebih baik, demikian juga pada sektor pendapatan lainnya, yang harusnya bisa ditingkatkan.
“Itu tidak bisa dijadikan alasan. Untuk meningkatkan pendapatan, sumber PAD tidak hanya dari pajak. Disebutkan pendapatan masyarakat menurun, kemudian PAD juga turun, tidak bisa begitu,” kata Yulianti kepada Tribun, Kamis (22/12).
Dijelaskan Yulianti, sumber PAD tersebut tidak hanya dari masyarakat kelas menengah kebawah, menurutnya, yang membayar pajak juga dari perusahaan swasta yang besar. Kalau misalnya perusahaan besar tersebut taat pajak, maka itu akan bisa meningkatkan PAD,” imbuhnya.
Yulianti menyarankan, untuk resolusi di tahun 2017 mendatang, diharapkan sistem perpajakan harus diubah, sehingga masyarakat bersemangat untuk membayar pajak, karena menurut dia masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sistem pembayaran pajak, yang dianggap menyulitkan dan membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak tersebut.
“Untuk kedepan sistemnya harus diperbaiki, dengan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Kita bangkitkan kembali kesadaran masyarakat, dan disosialisasikan bahwa masyarakat bisa membayar pajak dengan mudah. Selama ini masyarakat malas membayar pajak karena dipersulit,” ulasnya.
Ia juga mencontohkan, misalnya untuk seorang ingin melakukan pembayaran pajak, namun ia sedang berada diluar daerah, kemudian ia menitipkan kepada saudaranya untuk membayarkan pajak, padahal syarat-syarat yang dibawa sudah lengkap, namun tetap saja yang bersangkutan tidak bisa membayar pajak, karena diharuskan datang langsung untuk membayar pajak tersebut.
“Kadang juga dibilang sistemnya error, kemudian masyarakat yang akan membayar pajak hari itu disuruh datang lagi pada esok harinya, sehingga masyarakat malas untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Harusnya itu kan cukup dipermudah aja, ketika mereka sudah membawa syarat yang diminta, maka biarkan mereka melakukan pembayaran dan pencatatannya disusulkan kemudian,” tuturnya. (Ale)
