Komisi D Ajukan Ranperda Tentang Bantuan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ranperda ini nantinya juga bisa menjadi acuan dan menjadi regulasi untuk pembangunan RSLH atau pun bantuan untuk perumahan dalam program lainnya.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di Provinsi Riau, Komisi D DPRD Riau mengajukan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, melalui Prolegda tahun 2017 ini.
Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan, Ranperda ini nantinya juga bisa menjadi acuan dan menjadi regulasi untuk pembangunan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) atau pun bantuan untuk perumahan dalam program lainnya.
“Tujuannya adalah agar Pemprov Riau bisa membantu masyarakat yang masih belum memiliki rumah, agar bisa mendapatkan rumah yang layak untuk ditinggali,” kata Asri Auzar kepada Tribun, Rabu (18/1).
Dikatakannya, masyarakat yang memiliki rumah namun rumahnya dari papan dan tidak layak ditinggali, maka itu akan dibantu. Sedangkan untuk kriteria calon penerima menurutnya adalah lansia, dan juga janda yang ditinggal mati suaminya, yang dianggap sudah tidak sanggup lagi untuk mengumpulkan uang membangun rumah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)