DPRD Riau Sebut Perusahaan Tak Punya Hak untuk Buat Perjanjian dengan Masyarakat
Pihak DPRD Riau memastikan tidak ada upaya perbaikan hubungan lagi antara masyarakat sejumlah kecamatan di Rokan Hilir dengan pihak perusahaan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak DPRD Riau memastikan tidak ada upaya perbaikan hubungan lagi antara masyarakat sejumlah kecamatan di Rokan Hilir dengan pihak perusahaan yang selama ini dianggap merugikan masyarakat.
Setelah pihak DPRD Riau turun ke Rokan Hilir untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebelumnya, diketahui ternyata lahan yang digunakan perusahaan di sana tidak berizin.
"Kita memang ingin memediasi, kemudian meninjau dan memperbaiki kontrak antara pihak perusahaan dengan masyarakat, sehingga tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tapi sama-sama untung dengan masyarakat," kata Manahara kepada Tribun, Rabu (8/3).
Dengan ditemukannya lahan-lahan yang digunakan perusahaan tidak berizin, maka pihak DPRD menilai tidak ada hak perusahaan untuk membuat kontrak atau perjanjian dengan masyarakat. Dengan disahkannya RTRW dalam waktu dekat, maka hal ini akan menjadi solusi nantinya, dan pihak perusahaan tidak alan bisa lagi bertempat di sana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)