Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Agenda Tamasya Al Maidah, Saat Pencoblosan 100 Peserta Jaga Tiap TPS, Termasuk Rizieq Shihab

Sebanyak 100 orang yang mengawal setiap TPS di Jakarta akan ikut memantau jalannya pesta demokrasi itu, dan

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan pemilihan ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta, Minggu (19/2/2017). Sebanyak 2 TPS di DKI Jakarta yaitu TPS 29 Kalibata dan TPS 01 Utan Kayu melakukan pemungutan suara ulang karena terindikasi terjadi pelanggaran saat Pilkada Serentak 2017 Rabu (15/2) lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Suntana mengatakan, pihaknya akan menelusuri siapa orang-orang yang memberikan imbauan agar masyarakat dari luar Jakarta datang untuk mengamankan setiap TPS selama pemungutan suara digelar.

"Jadi kami telusuri siapa yang beri imbauan itu, kami juga imbau masyarakat nggak perlu datang. Pengamanan kami jaga dengan kerja sama instansi terkait," kata dia.

Senada dengan Wakapolda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengingatkan berbagai pihak untuk tidak mengintimidasi warga yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Iriawan mengimbau, jalannya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017 harus berjalan sesuai dengan tahapannya.

Diharapkan tak ada pihak tertentu yang berusaha mengintimidasi pemilih, serta penyelenggara Pilkada.

"Pemilukada DKI Jakarta harus berjalan tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara pemilih," ujar Iriawan.

Iriawan mengantongi informasi dari laporan pendukung pasangan calon yang maju pada Pilkada DKI.

Mereka menyampaikan, adanya indikasi untuk mengintimidasi pemilih.

"Indikasi ini ada sehingga kami perlu mengambil langkah," ujar Iriawan.

Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan, maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun.

"Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas," ujar Iriawan.

Iriawan ingatkan kepada mereka yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan dapat dipersangkakan.

Sebab ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Di mana mereka yang mengintimidasi akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved