Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Bacok Istri

Sumarni Tergeletak di Lantai Rumah Usai Dibacok Suami, Begini Keterangan Polsek Tambang 

Bersama AA, pihaknya juga mengamankan sebilah parang sepanjang 40 sentimeter yang digunakan menyerang korban.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Facebook/Andi Rusli
Jasad korban kekerasan suami disemayamkan di rumah duka Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Rabu (13/09/2017). 

Ia menyebutkan, AA diancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca: Sadis, Suami Tega Bacok Istri Sampai Tewas di Balam Jaya

"Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Jambi menjelaskan, AA masih harus menjalani pemeriksaan intensif.

Keterangan lebih jauh soal insiden berdarah berujung maut itu belum bisa disampaikan.

"Beri kami waktu," katanya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved