Suami Bacok Istri
Sumarni Tergeletak di Lantai Rumah Usai Dibacok Suami, Begini Keterangan Polsek Tambang
Bersama AA, pihaknya juga mengamankan sebilah parang sepanjang 40 sentimeter yang digunakan menyerang korban.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Facebook/Andi Rusli
Jasad korban kekerasan suami disemayamkan di rumah duka Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Rabu (13/09/2017).
Ia menyebutkan, AA diancam hukuman penjara 12 tahun.
Baca: Sadis, Suami Tega Bacok Istri Sampai Tewas di Balam Jaya
"Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
Jambi menjelaskan, AA masih harus menjalani pemeriksaan intensif.
Keterangan lebih jauh soal insiden berdarah berujung maut itu belum bisa disampaikan.
"Beri kami waktu," katanya. (*)
