Bebas dari Hukuman Mati di Jeddah, Dua TKI Ini Dipulangkan ke Kampung Halaman
Kasus hukum yang dialami kedua WNI/TKI tersebut terjadi pada tahun 2002 dengan vonis awal hukuman mati yang dijatuhkan Mahkamah Umum Jeddah
Penulis: harismanto | Editor: harismanto
Baca: Guru Ketahuan Mesum dengan Siswa, Terbongkar dari Snapchat Korban
Baca: Kenali 14 Gejala Depresi. Nomor 13 Mungkin Tidak Anda Sadari
Baca: VIDEO: Merinding, Kecelakaan Dua Bus Karyawan di Penang, Korban Berserakan
Pendampingan terhadap kasus hukum kedua WNI/TKI tersebut telah dilakukan secara maksimal oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah dan Direktorat Perlindungan WNI/BHI yang secara aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Banjar, serta Dinas Tenaga Kerja Kab. Tapin.
Dalam proses ini pula, telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan antara stakeholder tersebut di atas dengan perwakilan keluarga kedua WNI/TKI untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait kasus hukum keduanya kepada pihak keluarga.
Akhirnya saat ini telah diperoleh kepastian hukum dan kedua WNI/TKI dapat dipulangkan ke Indonesia. (nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dua-orang-tenaga-kerja-indonesia-yang-divonis-hukuman-mati-di-jeddah_20171024_152857.jpg)