Kejati Riau Ungkap Tabir Gelap ULP Riau
Pernyataannya ini sekaligus bentuk peringatan bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas sesuai hukum, tidak korupsi.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap tabir hitam di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Tabir gelap ini diungkap saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau.
Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya rekayasa tender proyek di ULP tersebut.
Baca: REKOR. Tujuh Ahli Diperiksa Kejati Ungkap Tipikor Pembangunan RTH
Baca: Ini Daftar 18 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor Dinas PU Riau
Ini diduga dilakukan untuk seluruh pengerjaan proyek.
"Sekaligus mengonfirmasi bahwa ada laporan ke kami bahwa proyek di provinsi direkayasa tendernya, ada fee. Saya tidak berbicara (kasus) lain, terkonfirmasi di kasus kami itu ada. Kami tidak hanya melakukan hukum kontrol sosial. Ini jadi pembelajaran bersama pokja ULP kami jadikan tsk kalau ada (temuan kemudian hari)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepasa Tribun Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).
Ia menegaskan akan menindak tegas dugaan tipikor yang terjadi di ULP.
Baca: Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Dilakukan Secara Sistemik
Baca: Inspektorat Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek RTH
Pernyataannya ini sekaligus bentuk peringatan bagi penyelenggara negara untuk melaksanakan tugas sesuai hukum, tidak korupsi.
"Kami ingin jadikan hukum di samping kontrol sosial, hukum juga rekayasa sosial, memberikan pemahaman bagi ASN tolong bekerja benar. Jangan main-main rekayasa apalagi bayar fee. Kalau ada cukup bukti akibatnya sama seperti kasus yang kita tangani ini (Tipikor RTH)," tegasnya.(*)