Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Selalu Ada SWDKLLJ, Ternyata Ini Manfaatnya

Coba anda cermati STNK kendaraan Anda. Saat Anda membayar pajak kendaraan otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: harismanto
TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby
Petugas Jasa Raharja tengah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tabrakan sepeda motor dengan bus Medan Jaya di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Senin (29/8). 

Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.

Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Caranya mendapatkan santunan itu, hubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).

Jika korban luka-luka, dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu tiga bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang atau pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi, anda harus tahu hak anda, dan jangan pernah terlambat memprosesnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved