Berkas Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Lampu Pemko Pekanbaru Sudah P21
Jaksa peneliti kelengkapan berkas menyatakan penyidikan dalam perkata ini sudah lengkap atau P21.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejqti) Riau telah merampungkan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan Pemko Pekanbaru.
Jaksa peneliti kelengkapan berkas menyatakan penyidikan dalam perkata ini sudah lengkap atau P21.
Untuk itu, penyidik akan segera melakukan proses tahap II, atau menyerahkan tersangka dan berkas pemeriksaannya, serta barang bukti lainnya ke Penuntut Umum.
"Dari hasil telaahan Jaksa Peneliti, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu telah disampaikan ke Penyidik," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun, Minggu (19/11/2017).
Baca: Hendak Tawuran, 2 Remaja Putri Diamankan, Pakai Seragam Bertuliskan Siang Cupu Malam Hantu
Baca: Rumah Ini Terlihat Usang dan Kotor dari Luar, Jangan Kaget Lihat Isinya, Seperti Hotel Berbintang!
Terdapat lima orang tersangka dalam perkara ini.
Adapun lima tersangka tersebut, yakni Masdahuri yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan.
Selanjutnya, tiga orang yang menjadi broker proyek tersebut, yakni Abdul Rahman, Majid, dan Munahar.
Terakhir, Hendy Wijaya yang merupakan manajer pada toko yang menjual lampu yang juga menggarap proyek lampu jalan tersebut.
Terhadap kelima tersangka sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru.
Baca: Kapal Motor Meledak di Pelabuhan Selatpanjang. Begini Nasib Kapten dan ABK
Baca: Pilot Ini Lukis Sesuatu Tidak Senonoh di Langit Biru, Lihat Tayangan Berikut. . .
Dalam proses penyidikannya, telah diketahui dugaan kerugian negara yang dihitung oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau.
Lembaga itu menemukan dugaan kerugian negara Rp 2, 696 Miliar.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan perkiraan Penyidik sebelumnya, senilai Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya, kata Sugeng, Penyidik akan menjadwalkan proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.
"Kita rencanakan dalam minggu ini proses tahap II bisa dilakukan. Agar secepatnya berkas perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Baca: Tak Sengaja Kena Minyak Esensial Pewangi Ruangan, Wanita Ini Cacat Seumur Hidup!
Baca: CR7, Del Piero Hingga The Doctor Pernah Terkesima Oleh Model Panas Ini
Sementara itu, Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.
Pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pagu anggaran Rp 6,7 miliar.
Dalam proyek ini, PPK diduga bermain bersama tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.
Tiga tersangka yang menjadi broker meminjam perusahan lain dan membeli barang di penjual di Jakarta yang sudah sejak awal menawarkan.
Saat membeli inilah harga sudah di mark up.
Penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/lampu-hias-di-jalan-sumatera-pekanbaru-banyak-yang-hilang-2_20170912_161150.jpg)