Tiga Oknum Penjaga Lapas Bengkalis Akui Terima Uang dari Bandar Narkoba Malaysia yang Kabur
Ketiganya menerima sejumlah uang dengan kompensasi ketiganya tidak melaksanakan tugas mereka, atau membantu pelariannya.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kaburnya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis, Mohammad Azizie pertengahan bulan lalu menyisakan kisah panjang.
Pelarian bandar narkotika asal Malaysia tersebut ternyata difasilitasi oleh oknum petugas Lapas untuk melarikan diri. Oknum tersebut mengakui menerima sejumlah uang sebelum kejadian.
Hal ini terungkap dalam Sidang Etika Wilayah yang digelar Direktorat Jendral (Ditjen) Lapas di Kanwil Kumham Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (28/11/2017).
"Yang dituntut itu pengeluaran narapidana tanpa sah. Dalam sidang etik seluruh terperiksa mengakui perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan mereka mengakui menerima sesuatu (uang,red)," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi kepada Tribun, usai sidang kode etik.
Ketiga oknum tersebut, Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan. Ketiganya menerima sejumlah uang dengan kompensasi ketiganya tidak melaksanakan tugas mereka, atau membantu pelariannya.
"Penyalahgunaan wewenang, dan tentunya menyalahi kode etik petugas pemasyarakatan.
Terkait pelanggaran kode etik diputuskan ketiganya membuat pernyataan terbuka kepada atasannya," tegas Lilik.
Selain sidang etik, ketiganya juga akan dilaksanakan mintai pertanggung jawaban sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN). Mereka ditindak secara administrasi seusai UU PNS.
Ketiganya diminta untuk mengikuti proses hukum pidana umum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Proses ini dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.
"Direkomendasikan dan diminta mengikuti proses penyidikan sampai peradilan yang akan diselenggarakan oleh penyidik melanjutkan ke proses peradilan pidana umum," papar Lilik.
