Eksklusif
NEWS ANALYSIS: Rasa Takut akan Kejahatan Hantui Banyak Orang
Permasalahannya adalah, ketika ‘fear of crime’ tadi tidak mendapatkan intervensi keamanan yang baik dari instansi keamanan
Oleh: Kasmanto Rinaldi,
Wakil Dekan 3 Fisipol UIR
Mahasiswa Doktoral Kriminologi UI
KEJAHATAN adalah sesuatu yang bisa terjadi dimana saja, kapan saja, oleh siapa saja dan menimpa siapa pun juga. Bagi meraka yang belum pernah menjadi korban kejahatan, mereka hanya akan memiliki rasa empati terhadap korban.
Mereka tak merasakan langsung namun bisa membayangkan dan mengira-ngira perasaan yang dirasakan korban, baik itu melihatnya dalam berita, membacanya dalam surat kabar, hingga mendengar cerita dari para korban kejahatan.
Meskipun demikian, rasa takut yang mencekam terhadap sebuah kejahatan tetap saja menghantui mereka yang belum pernah menjadi korban kejahatan. Rasa takut akan kejahatan atau ‘fear of crime’ seperti itulah yang menghantui banyak orang di dalam masyarakat saat ini.
Baca: Ini yang Harus Dilakukan Warga Terhadap Pelaku Kejahatan, Kombes Pol Guntur: Nggak Usah Sweeping!
Baca: Informasi Hoax di Medsos Jadi Pemicu Tindakan Main Hakim Sendiri, Ini Dia Langkah Preventif Polisi
Baca: Video: Maraknya Aksi Begal Picu Warga Main Hakim Sendiri, Begini Sikap Keluarga Korban
Permasalahannya adalah, ketika ‘fear of crime’ tadi tidak mendapatkan intervensi keamanan yang baik dari instansi keamanan, maka rasa takut akan kejahatan ini meningkat menjadi ‘moral panic’. Keadaan ‘moral panic’ inilah yang menyebabkan gangguan ketahanan dan kohesi sosial dalam masyarakat, sehingga membuat masyarakat mudah percaya pada isu dan provokasi.
Hal ini membuat masyarakat mudah terpancing terhadap provokasi yang belum jelas kebenarannya terhadap para pelaku kejahatan. Hingga berimbas pada tindakan pemukulan kepada mereka yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan, dalam tindakan main hakim sendiri.
Menyikapi rasa takut akan kejahatan yang meningkat, dalam kajian keilmuan kriminologi dijelaskan bahwa, ada kemungkinan pergeseran yang terjadi di masyarakat ketika menghadapi rasa takut akan kejahatan. Yang mulanya masyarakat merasa takut (fear), berubah menjadi tidak takut (fearless), hingga pada akhirnya menjadi berani (fearlessness).
Fenomena inilah yang terjadi saat ini, dimana masyarakat sudah pada tahap menjadi berani, yang mana dalam meningkatkan kewaspadaannya, masyarakat berani melakukan patroli hingga tindakan sweeping.
Ini bukanlah permasalahan faktor intelektual dan mental dalam masyarakat. Pada dasarnya masyarakat yang sedang mengalami ‘moral panic’ ini diakibatkan oleh kurangnya kepercayaan mereka terhadap intervensi, yang seharusnya dilakukan oleh instansi keamanan untuk memberi rasa aman.
Tidak mustahil, jika masyarakat akan semakin kecewa akan hal ini, bertindak apatis dan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap mereka yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan sebagai pemuasan batiniah terhadap rasa kekecewaan yang ada.
Di sisi lain, rasa takut akan kejahatan ini pada dasarnya menjauhkan seseorang dari kualitas hidup yang lebih baik, karena mempengaruhi kehidupan sosial dan kesejahteraan ekonominya.
Hal ini dimungkinkan terjadi karena adanya rasa takut untuk beraktivitas yang dapat dilakukan dengan baik, hingga memiliki rasa takut menjadi sasaran korban kejahatan.
