Korupsi KTP Elektronik
Terkuak! Ini Dugaan Cara Dokter dan Pengacara Setya Novanto Melindungi Klien-nya dari Jerat Hukum
Setya Novanto kini sudah mendekam di penjara dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Itulah pemicu utama kejanggalan yang dilakukan oleh tim Setya Novanto pasca kecelakaan terjadi.
Ternyata sebelum dirawat di RS Medika Permata Hijau, Fredrich diduga sudah datang terlebih dulu.
Kedatangannya diduga kuat untuk berkoordinasi dengan pihak di RS tersebut bahwa Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB.
"Didapat informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB.
Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ujar Basaria.
3. Penetapan hukuman dan penjatuhan undang-undang yang menimpa keduanya.
Setelah beredar penetapan tersangka pada dua orang penting dalam kasus kecelakaan Setnov, jeratan hukum pun keluar.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.