Pelalawan
Kasus Proyek Pembangunan Turap di Kuala Panduk Ditutup, Inspektorat Ungkap Penyebabnya
Ia menyatakan penegak hukum dari instansi kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa lagi melakukan penyelidikan pidana korupsi.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
"Aparat hukum juga tidak bisa masuk (menyelidiki) lagi. Kemarin kejaksaan minta hasil audit, akan kita kirimkan. Kepolisian juga kalau minta kita kasih," tandasnya.
Irsyad berharap kedepan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) lebih maksimal dan tepat sasaran.
Aparat desa harus lebih berhati-hati dan jeli terhadap landasan hukum yang mendasari penggunaan dana tersebut.
Agar tidak terjadi masalah serupa.
Seperti diketahui, Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi atas hasil audit terhadapa proyek dana desa di Kuala Panduk.
Instansi pemeriksa itu menilai perencanaan pembangunan turap kurang maksimal hingga terjadi kerusakan sebelum waktunya.
Inspektorat juga melihat ada penyalahgunaan kewenangan Pemdes Kalua Panduk dalam proyek tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/turap-di-desa-kuala-panduk-kecamatan-teluk-meranti-kabupaten-pelalawan-roboh_20180129_174350.jpg)