Korban Oknum Guru Madrasah Cabul di Langgam Pelalawan Jadi 4 Orang
Setelah dilakukan pendalaman oleh PPA Polres Pelalawan dua orang korban datang dan melapor sebagai korban cabul oleh SU.
Ringkasan Berita:
- Korban dugaan pencabulan dengan pelaku oknum guru madrasah berinisial SU (37) di Kecamatan Langgam, Pelalawan bertambah jadi empat orang.
- Kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, dua korban tambahan datang melapor setelah tersangka ditahan.
- Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Korban pencabulan yang dilakukan oknum guru madrasah di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yang ditangkap pada 29 Oktober lalu bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya korban yang melaporkan aksi tak senonoh guru madrasah berinsial SU (37) itu hanya dua orang. Yakni N (11) dan E (11) warga Kecamatan Langgam.
Kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV. Kedua bocah laki-laki itu merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) milik tersangka SU.
Setelah dilakukan pendalaman kasus oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, dua orang korban datang dan melapor sebagai korban sodomi oleh SU.
Mereka diantara oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Pelalawan untuk membuat laporan dan diminta keterangan.
"Kita kembali menerima laporan dari dua korban atas kasus cabul dengan tersangka SU ini. Keduanya laki-laki dan masih SD juga," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/11/2025).
Kasat I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan, kedua korban anak ini sedang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Korban anak juga anak didik pelaku dalam klub sepak bola yang dibina tersangka SU di sebuah desa di Langgam.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Langgam Diduga Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Kini Diamankan Polres Pelalawan
Dari keterangan sementara korban anak, mereka dilecehkan SU dengan cara diraba-raba dan menempelkan alat vitalnya hingga digesek-gesek.
Ancaman Hukuman
Dari penelusuran Tribunpekanbaru.com, oknum guru laki-laki itu berinsial SU yang mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Langgam.
Dikabarkan jika SU baru satu tahun bertugas sebagai guru di desa itu dan berstatus duda.
Selain sebagai guru madrasah, SU juga pembina mini soccer dan pelatih bola bagi anak-anak Sekolah Dasar (SD) selama ini.
"Dia guru pelatih bola kaki dan guru di MTS. Yang dicabuli anak didiknya yang main bola," tulis seorang warga di kolom komentar.
Setelah kasus ini ditangani kepolisian da tersangka ditahan, pihak keluarga memberanikan diri untuk melaporkan korban tambahan ini.
| Tak Terima Istrinya Selingkuh, Pria Ini Balas Dendam, Adik Ipar Ditiduri |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Pelalawan Gulung 4 Pria Pengedar di Sorek Satu, 11 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Tertangkap Curi Motor Warga Pelalawan, Pria Asal NTB Ini Dapat 'Salam Olahraga' dari Warga |
|
|---|
| Bidan Salah Sunat di Desa Pulau Muda Pelalawan Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis |
|
|---|
| Orangtua Resah Anaknya Tak Pulang, Ternyata Dibawa Pria Beristri ke Kontrakannya di Tualang Siak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Modus_Pelecehan_oleh_Oknum_Guru_Madrasah_di_Pelalawan_Korban_Sering_Diajak_Menginap_di_Rumahnya.jpg)