Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korban Oknum Guru Madrasah Cabul di Langgam Pelalawan Jadi 4 Orang

Setelah dilakukan pendalaman oleh PPA Polres Pelalawan dua orang korban datang dan melapor sebagai korban cabul oleh SU.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Foto/Dok Polres Pelalawan
PENCABULAN - Tersangka SU yang merupakan seorang guru madrasah di Kecamatan Langgam ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan atas kasus pencabulan dua orang anak laki-laki pada 29 Oktober lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Korban dugaan pencabulan dengan pelaku oknum guru madrasah berinisial SU (37) di Kecamatan Langgam, Pelalawan bertambah jadi empat orang.
  • Kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, dua korban tambahan datang melapor setelah tersangka ditahan.
  • Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Korban pencabulan yang dilakukan oknum guru madrasah di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yang ditangkap pada 29 Oktober lalu bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya korban yang melaporkan aksi tak senonoh guru madrasah berinsial SU (37) itu hanya dua orang. Yakni N (11) dan E (11) warga Kecamatan Langgam.

Kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV. Kedua bocah laki-laki itu merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) milik tersangka SU. 

Setelah dilakukan pendalaman kasus oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, dua orang korban datang dan melapor sebagai korban sodomi oleh SU.

Mereka diantara oleh pihak keluarganya ke Satreskrim Polres Pelalawan untuk membuat laporan dan diminta keterangan.

"Kita kembali menerima laporan dari dua korban atas kasus cabul dengan tersangka SU ini. Keduanya laki-laki dan masih SD juga," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/11/2025). 

Kasat I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan, kedua korban anak ini sedang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Korban anak juga anak didik pelaku dalam klub sepak bola yang dibina tersangka SU di sebuah desa di Langgam. 

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Langgam Diduga Lecehkan 2 Bocah Laki-laki, Kini Diamankan Polres Pelalawan

Dari keterangan sementara korban anak, mereka dilecehkan SU dengan cara diraba-raba dan menempelkan alat vitalnya hingga digesek-gesek.

Ancaman Hukuman

Dari penelusuran Tribunpekanbaru.com, oknum guru laki-laki itu berinsial SU yang mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Langgam.

Dikabarkan jika SU baru satu tahun bertugas sebagai guru di desa itu dan berstatus duda.

Selain sebagai guru madrasah, SU juga pembina mini soccer dan pelatih bola bagi anak-anak Sekolah Dasar (SD) selama ini. 

"Dia guru pelatih bola kaki dan guru di MTS. Yang dicabuli anak didiknya yang main bola," tulis seorang warga di kolom komentar. 

Setelah kasus ini ditangani kepolisian da tersangka ditahan, pihak keluarga memberanikan diri untuk melaporkan korban tambahan ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved