UMP Riau 2026
Belum Dibahas, Disnaker Pelalawan Tunggu Peraturan Pemerintah Terkait UMK 2026
Untuk diketahui, UMK Pelalawan 2025 sebesar Rp 3.616.057,37. Kemudian UMSK yang disahkan ada 3 sektor sesuai usulan
Ringkasan Berita:
- Disnaker Kabupaten Pelalawan Riau belum menjadwalkan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026
- Pemkab Pelalawan melalui Disnaker akan menyelenggarakan pembahasan dengan dewan pengupahan setelah UMP disahkan di provinsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan Riau belum menjadwalkan pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 hingga Senin (17/11/2025).
Pasalnya, belum ada aturan terbaru yang resmi diterbitkan pemerintah pusat terkait penetapan UMK 2026.
Sehingga belum ada dasar pembahasan besaran upah minimum para pekerja yang akan disahkan untuk tahun depan.
"Sampai sekarang belum ada jadwal kapan akan dibahas, karena masih menuju provinsi. PP dari pusat juga belum turun," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH melalui Sekretaris Iskandar, M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/11/2025).
Diterangkannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadwalkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tanggal 21 November mendatang.
Pemkab Pelalawan melalui Disnaker akan menyelenggarakan pembahasan dengan dewan pengupahan setelah UMP disahkan di provinsi.
Selain itu, pemerintah pusat pasti akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) seputar formulasi penghitungan upah minimum tahun 2026 yang menjadi acuan bagi seluruh daerah untuk menetapkan upah minimum masing-masing.
"Kalau tahun 2025 kenaikannya 6,5 persen. Tahun 2026 belum tahu berapa kenaikannya," tandas Iskandar.
Baca juga: Daftar Kenaikan UMK di Riau pada 2025, Tertinggi Dumai Disusul Bengkalis, Bagaimana 2026 Nanti?
Dikatakannya, serikat pekerja sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMK berkisar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Hanya saja, usulan itu musti disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan di daerah masing-masing.
Sehingga aturan terbaru dari pusat sangat dibutuhkan menjadi dasar pembahasan UMP maupun UMK.
Untuk diketahui, UMK Pelalawan 2025 sebesar Rp 3.616.057,37. Kemudian UMSK yang disahkan ada 3 sektor sesuai usulan dari dewan pengupahan yang rapat pekan lalu.
Untuk upah minimum sektoral pada aktivitas pertambangan minyak bumi dan gas alam bumi sebesar Rp 3.653.406,32. Kemudian upah minimum sektor pertanian dan perkebunan termasuk industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yakni Rp 3.633.034,16.
Terakhir upah minimum subsektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue mencapai Rp 3.650.010,96.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| UMK Dumai 2026 Diperkirakan Naik, Pembahasan Tunggu Aturan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi |
|
|---|
| Segini Perkiraan Kenaikan UMK Rokan Hulu 2026, Pengajuan Sama dengan Serikat di Pusat |
|
|---|
| Bahas UMP 2026, Pemprov Riau Segera Bersidang dengan Dewan Pengupahan |
|
|---|
| Pakar: Menyoal UMP 2026, Riau Harus Realistis |
|
|---|
| Daftar Kenaikan UMK di Riau pada 2025, Tertinggi Dumai Disusul Bengkalis, Bagaimana 2026 Nanti? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/UMP_Riau_2026_15112025.jpg)