Hakim Agung Ini Akan Tangani PK Ahok, Sepak Terjangnya Ngeri. . .
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo
Baca: Pemilik Kedai Tuak Nyambi Jadi Agen Judi Kim Diciduk Aparat Polsek Rohul di Warungnya
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.
salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Baca: Bayi Berusia 9 Bulan Dicekik dan Dibuang Ibu Kandungnya ke Tempat Sampah, Alasannya Sepele Banget
Baca: Tercyduk, Pegulat SmackDown John Cena Mulai Sukai Boyband Korea, Postingan Ini Buktinya
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/artidjo-alkostar_20180315_163439.jpg)