Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Agung Ini Akan Tangani PK Ahok, Sepak Terjangnya Ngeri. . .

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo

istimewa
Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar(KOMPAS/YUNIADHI AGUNG) 

Baca: Pemilik Kedai Tuak Nyambi Jadi Agen Judi Kim Diciduk Aparat Polsek Rohul di Warungnya

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. 

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Baca: Bayi Berusia 9 Bulan Dicekik dan Dibuang Ibu Kandungnya ke Tempat Sampah, Alasannya Sepele Banget

Baca: Tercyduk, Pegulat SmackDown John Cena Mulai Sukai Boyband Korea, Postingan Ini Buktinya

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved