Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

10 Hotel dan Penginapan di Pelalawan Menunggak Pajak, Ada yang Sejak Januari 2017

Ada 10 hotel dan penginapan yang menunggak pajak tersebar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, hingga Ukui.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Ternyata banyak hotel dan penginapan di Kabupaten Pelalawan yang tidak taat dalam perihal pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.

Hingga Februari 2018 ini setoran pajak hotel dan restoran masih sangat minim.

Setidaknya ada 10 hotel dan penginapan yang menunggak pajak tersebar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, hingga Ukui.

Tunggakan pajaknya beragam mulai dari lima bulan, tujuh bulan, dan bahkan ada yang sampai satu tahun.

Baca: Sinyal Jadwal Penerimaan CPNS 2018 dari Kemenpan RB, Selain Ijazah Siapkan Juga Syarat Berikut

Baca: Mencari Titik Terang Penemuan Mayat Perempuan di Tebingtinggi, Polisi Lacak Keberadaan Pria Ini

"Sebenarnya kita sudh memperingati secara lisan. Petugas kita datang ke sana dan mengingatkan pengelola. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baiknya," papar Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada tribunpelalawan.com, Senin (26/3/2018).

BPKAD, kata Devitson, akan mengirimkan surat teguran pertama kepada pengelola 10 hotel dan penginapan itu, lantaran peringatan lisan tidak digubris.

Teguran secara tertulis langsung dikirimkan hari ini, Senin (26/3/2018).

Agar pemilik dan pengelola melunasi kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.

Devitson mengungkapkan, pajak hotel dan restoran yang dikenakan mencapai 10 persen dari tingkat hunian setiap bulannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.

Meskipun saat ini sistem penghitungan tingkat hujian dan transaksinya masih manual.

Dimana pengelola diminta jujur melaporkan tamu yang menginap setiap bulannya.

"Kedepan kita akan pakai sistem online. Bekerja sama dengan perusahaan perbankan atau bank. Sekarang dalam penjajakan," tandasnya.

Baca: Wagub Sumbar Minta Perantau Minang di Bali Bisa Kembangkan Wisata di Kampung Halaman

Baca: Tak Ada Alasan Dinas PU Perlambat Kegiatan, Dewan Beri Deadline Hingga Awal April

Adapun nama dan rincian tunggakan hotel dan penginapan yang menunggak pajak sesuai data yang dimiliki BPKAD diantaranya.

1. Hotel Dikaraya menunggak mulai Juli 2017 sampai Februari 2018.

2. Hotel Fanbinari tunggakan sejak November 2017 sampai Februari 2018.

3. Hotel Meranti belum bayar Bulan Juli 2017 sampai Bulan Februari 2018.

4. Hotel Ryan menunggak dari Januari 2017 sampai Februari 2018.

5. Penginapan Sardela sejak Agustus 2017 sampai Februari 2018.

6. Wisma Sarinah mulai Mei 2017 sampai Februari 2018.

7. Hotel Aini sejak Agustus 2017 sampai Februasi 2018.

8. Penginapan Mandiri mulai Juli 2017 sampai Februari 2018.

9. Wisma Malika dari Januari 2017 sampai Februari 2018.

10. Penginapan Mawadi Januri 2017 sampai Februari 2018.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved