Usai Tolak PK Ahok, Hakim Artidjo Diduga Pengurus FPI? Mahfud MD Beberkan Pengakuan Ini
Mahfud MD memngatakan jika Artidjo adalah orang yang melindungi semua kliennya.
Terakhir, Mahfud MD mengungkapkan jika kemungkinannya ada orang yang pernah dilindungi Artidjo yang masuk FPI.
Baca: Ukurannya Kecil, Tas Milik Syahrini Ini Nilainya Fantastis, Bisa untuk Biaya Sekolah!
Baca: Awalnya Jual Perawan untuk Berobat Ibu, Mahasiswi Ini Blak-blakan Ungkap Tarif Sekali Kencan
Baca: Jangan Kaget Lihat Perubahan 7 Para Transgender Ini, Ada Pria yang Hamil Pertama di Dunia!
@mohmahfudmd: Sblm jd hakim agung, Artijo itu advokat yg sangat humanis.
Dia melindungi setiap klien, trmsuk gali2 yg diincar petrus, sampai disuruh tidur di rumahnya.
Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi.
Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar.
Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.
Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Baca: Anaknya Meninggal, Ayah Ini Tulis 10 ‘Pesan’ untuk Orangtua di Dunia Agar tak Menyesal Selamanya!