Usai Tolak PK Ahok, Hakim Artidjo Diduga Pengurus FPI? Mahfud MD Beberkan Pengakuan Ini

Mahfud MD memngatakan jika Artidjo adalah orang yang melindungi semua kliennya.

istimewa/ Kolase TribunPekanbaru.com

Baca: Wow. .Penghasilan dari Yotuber Atta Halilintar Bikin Melongo, Lebih Besar dari Presiden!

Baca: Mengejutkan, Ada 350 Wanita Indonesia Usia 18-23 Tahun Daftar di Situs Lelang Keperawanan Ini

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Terkait alasan lebih rincinya, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " imbuhnya kepada tribunpekanbaru.com menyadur kompas.

Sementara itu, Artidjo dikenal sebagaui hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Diisukan Pengurus FPI Usai Tolak PK Ahok

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved