Kampar
Kades Kota Garo Tersangka Surat Palsu, Begini Penjelasan DPMD Kampar
Penetapan tersangka Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, IS telah diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Penetapan tersangka Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, IS telah diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar. Namun IS belum dapat dinonaktifkan.
Kepala DPMD Kampar, Febrinaldi Tridarmawan mengatakan, penonaktifan Kades yang tersandung kasus hukum telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Diketahui, produk hukum ini telah dirubah menjadi Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Seorang Kades dapat diberhentikan sementara kalau sudah berstatus terdakwa," ungkap Febri, sapaan akrabnya, Jumat (6/3/2018) kepada tribunpekanbaru.com
Merujuk pengertiannya dalam Permendagri ini, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
Febri tak memberi keterangan lebih jauh soal status hukum IS.
"Sejauh ini, itu dulu informasi tentang Kepala Desa Kota Garo," katanya.
Baca: Soal Kelanjutan Portal untuk PT Tasma Puja, Begini Sikap Pemkab Kampar
Baca: Tolak Pemasangan Portal, Ninik Mamak di Kenegerian Rumbio Kirim Surat ke Bupati Kampar
Baca: Pemkab Kampar Kembali Melaksanakan Assessment untuk 6 Pimpinan OPD, Berikut Jadwalnya
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kampar membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Tim ini ditugaskan untuk menangani persoalan di sembilan desa. Namun Kota Garo tidak masuk di dalamnya.
Febri mengatakan, kasus hukum tidak termasuk masalah di pemerintah desa yang ditangani Tim Fasilitasi. Selain itu, Tim Fasilitasi bekerja sesuai laporan atau pengaduan yang diterima.
"Itu (Kades Kota Garo) adalah masalah lain, termasuk kasus pidana," kata Febri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)