Indragiri Hulu
Rumah Dukun Aborsi Maita Ternyata Pernah Dibakar Warga tapi Bukan Gara-gara Aktivitas Aborsi
Wiridi menyampaikan bahwa beberapa tahun lalu rumah Maita pernah dibakar oleh warga.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat memang tidak begitu mengenal sosok Maita alias Ita (50), dukun aborsi yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Inhu pada pekan lalu.
Seperti yang disampaikan oleh Wiridi, salah seorang warga Sungai Beringin.
Selama ini, Maita dikenal sebagai warga yang cuek terhadap tetangga sekitar.
"Selama ini, Maita memang tidak terlalu dikenal oleh warga. Karena memang orangnya juga cuek," kata Wiridi, Senin (23/4/2018) pada Tribuninhu.com
Baca: Buntut Kontroversi Partai Setan, Pria Ini Maki Amien Rais di Medsos, Gini Reaksi Simpatisan
Baca: Masyarakat Talang Tujuh Buah Tangga Gugat PT BBSI, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Karena itu warga tidak mengetahui betul terkait aktivitas aborsi yang dilakukan oleh Maita.
Wiridi menyampaikan bahwa beberapa tahun lalu rumah Maita pernah dibakar oleh warga.
"Dulu rumahnya pernah dibakar karena warga resah rumah itu sering didatangi oleh laki-laki," katanya pada Tribuninhu.com.
Di dalam rumah itu juga sering terdengar musik.
Sementara itu, status Maita sendiri tidak begitu jelas.
Namun kata Wiridi, Maita sendiri memiliki beberapa orang anak.
Polres Inhu masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dalam kasus aborsi yang melibatkan dukun aborsi di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Dukun aborsi bernama Maita alias Ita (50) dan pelaku aborsi bernama Dina (23) sudah ditahan di Mapolres Inhu.
Informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi motif Dina melakukan aborsi dikarenakan malu dan takut kepada suaminya.
"Bayi itu diduga hasil hubungan gelap dengan pasangan selingkuhnya. Karena takut ketahuan suaminya, Dina berniat menggugurkan kandungannya," kata Febri kepada TribunInhu.com.
Febri melanjutkan, suami Dina saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara narkoba.
"Kita masih mendalami hal ini, itu masih pengakuan awal dari pelaku," kata Febri.
Terkait kondisi janin dalam kandungan Dina dipastikan sudah meninggal dunia.
Pasalnya janin itu diketahui baru berusia tiga bulan.
Selain itu, saat dilakukan penggerebekan kondisi kandungan Dina sudah kehabisan air ketuban.
Hingga kini Polisi masih mendalami keterangan para pelaku.
Baca: Tak Tahu Benda yang Ditemukannya Sangat Berbahaya, Pria di Rokan Hulu Simpan 2 Besi di Ruang Panel
Baca: Suami Begitu Syok Lihat Video Mesum Sang Istri Bareng Pria Lain, Geram, Dirinya Lapor ke Polisi
Digerebek Polisi
Aparat Kepolisian Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang terduga dukun aborsi, Maita alias Ita (50) di Dusun Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Selain mengamankan Ita, Polres Inhu juga mengamankan seorang pelaku aborsi bernama Dina (23), Desa Mumpa, Kecamatan Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (19/4/2018) lalu sekira pukul 01.20 WIB.
"Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarat jika di rumah saudari MAITA yang berada di Desa Sungai Beringin ada orang seorang perempuan menginap disana dan tak keluar-keluar dari rumah," kata Febri pada tribuninhu.com.
Atas kecurigaan itu, tim dari Polres Inhu melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Aditya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan Dina yang merupakan pelaku aborsi sedang terbaring lemah di dalam satu kamar rumah tersebut.
Di dalam kamar tersebut Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan praktik aborsi, diantaranya, tujuh lembar pembalut besar merk monalisa, dua kotak kain kasa merk kasealindo, empat alat suntik.
Kemudian satu botol cairan alkohol 70%, satu kotak obat pelancar haid merk kates, tiga lembar sarung tangan karet, satu flat pil KB merk mikrodiol 30, satu Flat pil KB merk andalan, satu buah kain putih gurita dewasa, satu botol obat terlambat bulan merk nifas.
Satu buah gunting, satu alat pencabut bulu, dua lembar kain sarung, satu lembar kain panjang, satu lembar selendang songket, satu lembar kain putih kafan, dua lembar potongan kain hitam, satu lembar poto gan kain merah, satu buah baskom plastik.
Serta satu buah mangkok besar aluminium yang berisi air, satu buah mangkok kecil aluminium berisi air, satu buah keris tua tanpa gagang, tiga kantong plastik jimat jimat, satu plastik pakaian milik pasien bernama Dina, dua toples ramuan obat, dan dua kapas bekas yang berlumur darah.
Selanjutnya Polisi mengamankan dua pelaku dan membawa seluruh barang bukti tersebut ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik Sejak 2017
Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Inhu di rumah seorang dukun aborsi bernama Maita alias Ita (50) mengungkap fakta baru.
Ternyata, Maita sudah melakukan aborsi semenjak tahun 2017 lalu, dan jumlah korbannya sebanyak lima orang.
"Hasil interogasi kita, tersangka Meita mengakui melakukan aborsi semenjak tahun 2017 lalu," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandi, Minggu (22/4/2018).
Sementara itu, pengakuan Meita hingga saat ini dirinya sudah melayani lima orang pelaku aborsi.
Dina adalah salah satu pasiennya yang juga turut diamankan pada saat penggerebekan.
Dina nekat menggugurkan kandungannya yang masih berumur tiga bulan.
Untuk praktek aborsi itu, Dina membayar Meita sebesar Rp 1 juta. "Rp 500 ribu dibayarkan saat datang, dan sisanya dibayarkan saat menginap," kata Febri.
Baca: 11 Jam Terbakar Gudang Cangkang Sawit dan Karet di Padang Berhasil Dipadamkan, Begini Kondisinya
Dina masuk ke rumah Meita pada Selasa (17/4/2018) lalu.
Namun rupanya praktek aborsi itu sudah tercium oleh aparat Kepolisian Polres Inhu.
Hingga pada Kamis (19/4/2018) aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Inhu menggerebek rumah Meita.
Meita dibawa ke Polres Inhu untuk melakukan sejumlah pemeriksaan.
Sementara, Dina dilarikan ke rumah sakit Kasih Ibu Rengat untuk mendapatkan pertolongan medis dan melakukan pemeriksaan kondisi kandungan yang belum tuntas dilakukan aborsi oleh pelaku karena keburu ditangkap oleh petugas. (*)