Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anak Gadisnya Baru Selesai UN SD, Meski Dilarang Lurah, Orangtua Ini Ngotot Nikahkan Anaknya

Seorang anak di bawah umur di Jl Samratulangi, Sinjai bernama Reski Suci Ramdhani (12) rencana akan melakukan resepsi pernikahan

Editor: Sesri
.
Ilustrasi ijab kabul 

KUA juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi penerbitan akte nikah.

Sesuai aturan, Buku nikah hanya bisa diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan pernikahan.

"Kami tidak mau menikahkannya karena itu melanggar. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak, mereka masih masih saja melangsungkan penikahan," kata Sukeri seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari TribunMaros.com

Penolakan KUA melalui Kepala Desa Majannang, Sirajuddin. Sebelum menikah, orangtua bocah tersebut telah berkoodinasi dengan Kades.

Namun Kades tidak mau langsung mengijikannya, sebelum ada koordinasi ke KUA.

Setelah KUA menolak memberikan ijin, Kades pun melakukan hal yang sama.

"Kami sudah sampaikan ke Kepala Desa, supaya tidak memberikan izin pernikahan. Mereka masih anak-anak. Kami juga tidak bisa menikahkannya, karena jelas itu melanggar," katanya.

Setelah ditolak ijab kabul di Maros Baru, mempelai pindah ke Makassar. Di Makassar, KUA Maros Baru tidak mengetahui lagi prosesnya.

Mempelai ke Maros Baru setelah melangsungkan ijab kabul. KUA Maros tidak bisa berbuat lagi dan tetap ngotot menolak pernikahan anak tersebut. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved