Posko Pengaduan Pelanggaran THR LBH Pekanbaru Terima Pengaduan 500 Pekerja
LBH Pekanbaru telah menerima 9 Pengaduan Pelanggaran THR dengan total pengaduan sekitar 500 Pekerja.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com,Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru - YLBHI membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Posko ini dibuka menjelelang Hari Raya Idul Fitri 2018. Selama Posko dibuka, LBH Pekanbaru telah menerima 9 Pengaduan Pelanggaran THR dengan total pengaduan sekitar 500 Pekerja.
Baca: Piala AFF 2018 Malam Ini, Indonesia vs Thailand, Laga Penentu Klasemen Grup B Piala AFF U-19
"500 Pekerja tersebut tidak diberikan THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 dan peraturan lain yang terkait, "ujar Narahubung LBH Pekanbaru Rian Sibarani kepada Tribun melalui rilisnya.
Menurut Rian Sibarani Pengaduan-pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada pengadu dan perusahaan serta melakukan somasi terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan yang terkait.
Baca: Kemenag Meranti: Jemaah Jangan Membawa Barang yang Aneh-Aneh
"Sejatinya, THR merupakan kewajiban dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016, "jelas Rian.
Menurut Rian dalam peraturan tersebut sudah cukup jelas dan terperinci mengatur siapa yang berhak mendapatkan THR dan siapa yang berkewajiban memberikan THR. Terkait dengan perhitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja. Namun peraturan tersebut masih saja dilanggar oleh pengusaha.
Baca: 5 Fakta Video Ariel Noah dan Pevita Pearce Beradegan Mesra sampai Berpelukan
"Dari 9 pengaduan yang masuk ada 4 pengaduan yang belum menerima THR, 5 Pengaduan yang menerima THR tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016, dan dari laporan tersebut pengadu juga menyebutkan permasalahan buruh diluar THR, "ujar Rian.
Dalam prosesnya, lanjut Rian hanya ada 6 pengaduan ke LBH Pekanbaru yang akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, 2 pengaduan lainnya dikarenakan kekhawatiran pekerja akan mendapatkan tekanan atau intimidasi bahkan pemutusan hubungan kerja dari Perusahaan.
"Akan tetapi hal ini menjadi catatan LBH Pekanbaru terhadap kesejahteraan buruh / Pekerja, dan 1 pengaduan dari Petugas Kebersihan (Penyapu Jalan) Kabupaten Bengkalis sekitar 200 Petugas Kebersihan tidak mendapatkan THR, dalam hal ini akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, "ujarnya.
Baca: Pangdam I/BB Mayjen TNI Ibnu Triwidodo: Saya Kagum dengan Kesiapan Prajurit
Rian juga merincikan laporan yang masuk ke lembaganya tersebut diantaranya PT. Riau Perkasa Steel (Kab. Kampar) Perusahaan tidak memberikan THR kepada sekitar 100 Pekerjanya.
Universitas Abdurrab (Kota Pekanbaru) Pihak Universitas telah memberikan THR, akan tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016, ada sekitar 200 Pekerja yang diberikan THR paling tinggi 75% dari Ketentuan.
PT. Buana Citra Perkasa (Kab. Bengkalis) Perusahaan tidak memberikan THR kepada sekitar 65 Pekerjanya. Kemudian PT. BPR Fianka Rezalina Fatma (Kota Pekanbaru), Perusahaan telah memberikan THR, akan tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016.
Baca: Pengakuan Jambret yang Tewaskan Penumpang Ojol: Setelah Keluar Penjara Saya Mau Hidup Apa Adanya
PT. Andesta Mandiri Indonesia (Kota Pekanbaru), merupakan perusahaan outsourcing, telah memberikan THR, tetapi tidak sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016. Selanjutnya CV. Jasa Karya Pratama (Kab. Indragiri Hilir) Perusahaan tidak memberikan THR.
Dalam pengangannya menurut Rian LBH Pekanbaru telah menyurati Perusahaan tersebut agar Perusahaan memberikan Klarifikasi dan membayarkan Kewajibannya sesuai dengan Ketentuan yang berlaku, akan tetapi hal tersebut tidak ditanggapi oleh Pengusaha yang diduga melanggar Permenaker no 6 tahun 2016, surat tersebut juga telah ditembuskan Ke Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota dan juga Provinsi Riau.
Baca: Jalur Dewi Putri Datuk Lintang Pertahankan Gelar Juara di Topian Sialang Lotung
"Melihat banyaknya permasalahan yang menjadi sorotan berkaitan dengan THR serta implementasi dari Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR, LBH Pekanbaru akan melakukan advokasi lanjutan. Dengan harapan munculnya perubahan kebijakan tentang THR yang lebih melindungi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak mereka akan THR yang dilindungi dengan payung hukum yang kuat, "jelas Rian.
LBH Pekanbaru akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang juga merupakan Pengawas Ketenagakerjaan. LBH Pekanbaru meminta Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan perlindungan atau jaminan terhadap pekerja/buruh dengan status PKWT (kontrak) terkait hak mendapatkan THR jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja menjelang hari raya keagamaan.
Kemudian lanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan pengaduan THR baik yang masuk ke Posko Pengaduan THR Pekanbaru maupun ke Posko Pengaduan THR di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
Baca: Jalur Dewi Putri Datuk Lintang Pertahankan Gelar Juara di Topian Sialang Lotung
"Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk menindaklanjuti pengaduan THR dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Permenaker No. 6 Tahun 2016, "jelas Rian.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau hingga saat ini masih memproses Sebelas Perusahaan yang diadukan karyawannya karena tak bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Karena sampai saat perusahaan tersebut tak kunjung membayarkan THR Karyawannya.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau Harlen Naibaho kepada Tribun. Menurutnya Disnaker akan terus proses hingga tuntas.
"Saat dimediasi oleh Disnaker, pihak Perusahaan memiliki argumen sendiri sehingga butuh waktu untuk memproses sengketa antara perusahaan dengan karyawan ini, "ujar Harlen.
Baca: Panwaslu Siak: Kami Temukan Banyak KPPS yang Kurang Memahami Tugasnya
Bahkan ada beberapa perusahaan menurut Harlen Naibaho yang saat ini proses hukumnya dengan karyawan sampai ke Pengadilan, sehingga untuk proses selanjutnya menunggu putusan pengadilan.
"Yang jelas akan kita proses sampai tuntas, dan sampai hak karyawan terbayarkan, "ujar Harlen.
Menurut Harlen pihaknya juga tentu akan memberikan teguran bahkan sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin perusahaan yang melanggar tidak bayarkan THR tersebut. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Putusan akan dikeluarkan nanti dan sanksi terberatnya dicabut izin perusahaannya, "ujar Harlen.
Sebagaimana diketahui pengaduan pelanggaran THR ini diterima pihak Disnakertrans di kantor mereka jalan Pepaya Pekanbaru, para pegawai dan karyawan mendatangi langsung untuk mengadukan nasib mereka.
Baca: Pekerja dari SBCI Riau Datangi Gedung DPRD Riau Tuntut Janji Dewan Soal Ini
Jika dikalkulasikan dari seluruh Perusahaan tersebut lebih dari 100 orang Karyawan yang merasa tidak dibayarkan THR mereka sesuai dengan aturan berlaku.
Terkait adanya laporan ke LBH pelanggaran THR menurut Harlen Naibaho jika masuk ke Disnakertrans tentunya akan diproses bersama. (*)