Spanduk Mohon Dukungan Riau Jadi Daerah Istimewa Terpasang di Depan Kantor Gubernur Riau
Perjuangan gerakan itu berlanjut kepada tuntutan menjadikan Riau sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus atau otsus.
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Afrizal
Menurut Sulong kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (11/7/2018), konsep dasar Daerah Istimewa Negeri Riau Darussalam muncul sejak tahun 2014 dan mulai disuarakan tahun 2016.
Sulong A’dzam Shuhuf seorang tokoh Riau yang pernah meraih Anugerah Sagang tahun 2017 melalui bukunya berjudul “Risalah Jebat” ini mengatakan, ForKerIs adalah persembahan untuk Negeri Riau yakni Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
ForKerIs bukanlah yang tergabung dalam anggota saja, sejatinya adalah semua rakyat Riau yang terus berjuang untuk menegakkan marwah Riau, terus berjuang untuk meraih keadilan dan kesejahteraan dan substantif bagi rakyat Riau, terus berjuang mendedah dan membelah berbagai kemalangan dann kesengsaraan yang tak henti menimpa negeri ini.
Baca: Dewan Tidak Permasalahkan Pengelolaan TMP Diswastakan, Asal Menguntungkan Warga
Baca: Gadis Ini Wawancarai 100 Pemerkosa di Negaranya, Inilah Kenyataan Pahit yang Dia Temukan
Sulong menambahkan, mengenang dan berpedoman pada tonggak-tonggak 1956 dan 2000, seluruh elemen Rakyat Riau mari bersatu-padu kembali, menghimpun kebersamaan, kekuatan dan tekad dalam rangka perjuangan untuk memperoleh status khusus bagi negeri ini.
Bagi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, yang memang sudah seharusnya yakni, status Daerah Istimewa Negeri Riau Darussalam, melalui undang-undang Lex Specialis berupa Undang-undang Daerah Istimewa Negeri Riau Darussalam, dengan target pengesahan selambat-lambatnya tahun 2020,” ungkap Sulong.
“Keprihatinan kami bahwa sejak reformasi dan sejak KRR II, Riau tidak juga mengalami perubahan pada kemajuan dan kesejahteraan yang berarti, yang lebih bersifat substansial. Sementara itu, pemerintah pusat tidak juga menaruh penghargaan yang selayaknya, meski telah berkali-kali berjanji,” ungkap Sulong.
Kondisi kenegaraan pada masa kini, lanjut Sulong, menunjukkan gejala-gejala yang sangat mengkhawatirkan, hampir di segala bidang.
Faham-faham terlarang seperti dibiarkan berkembang, ekonomi (neo)kapitalis-liberal yang sesungguhnya haram menurut konstitusi kian merajalela, serta situasi politik dan sosial masyarakat mengalami penjungkir-balikan sistem-sistem nilai.
"Maka kami berpendapat, kiranya sekaranglah saat yang tepat untuk kembali melanjutkan perjuangan rakyat Riau dalam upaya meraih kesejahteraan yang bermarwah dan bermartabat. Untuk mencapai itu, ForKerIs menawarkan kepada seluruh peneraju negeri, tooh agama, tokoh masyarakat dan adat, tokoh pemuda dan mahasiswa, tokoh profesi dan politisi, serta seluruh rakyat Riau untuk segera kembali berhimpun guna melaksanakan Kongres Riau Istimewa (d/a KRR III), sebagai kelanjutan yang logis dan berkesinambungan dari KRRR II (2000) dan KRR I (1956), sebagai wadah dan lembaga perjuangan Rakyat Riau,” papar Sulong.
Pokok-pokok fikiran dalam Daerah Istimewa Negeri Riau Darussalam ada sembilan yakni,
1. “Menyatukan kembali ”Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (KepRi) dalam Negeri Riau Darussalam;
2. Adanya pengakuan dan pengesahan dari Pemerintahan Pusat bahwa secara bersama-sama Riau dan KepRi merupakan Daerah Istimewa, yang disebut sebagai Negeri Riau Darussalam atau DINRD;
3. Pengakuan sebagai Daerah Istimewa ini bukan semata karena besarnya kontribusi Riau dan KepRi dalam bidang ekonomi (sumberdayaalam), tetapi juga dalam konteks kesejarahan, kebudayaan, Bahasa Indonesia, dan posisinya yang sangat strategis;
4. Mengelaborasi kearifan Melayu dalam pemerintahan daerah dan lingkungan masyarakat;
Baca: Ditunda, Pelantikan Rektor UR Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Rekam Jejak
Baca: Ambisi Besar Juventus Dibalik Megatransfer Cristiano Ronaldo
5. Membentuk MPA (MajelisPermusyawaratanAgung) sebagai representasi dari kearifan Melayu dalam sistem pemerintahan;