Dinilai Rugikan Pedagang, DPRD Minta PT MPP Selesaikan Segera, Jika Tidak Ini Langkah Dewan
DPRD Pekanbaru berjanji akan menindaklanjuti, pengaduan pengurus pedagang Pasar Sukaramai Pekanbaru, yang diterima pihaknya awal pekan lalu.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan puluhan pengurus yang mengatasnamakan pedagang Pasar Plaza Sukaramai (P4S) Pekanbaru ini, sudah masuk ke DPRD Senin (30/7/2018) petang kemarin.
Pedagang berharap, agar pihak legislatif bisa segera membantu dan menjembatani persoalan yang dihadapi para pedagang.
Dijelaskan pengurus P4S, sejumlah persoalan termasuk kutipan uang sewa TPS sebesar Rp 750 ribu per bulan.
Padahal berdasarkan kontrak adendum, antara pihak pengelola dan Pemko Pekanbaru pada tahun 2014 lalu, bahwa pihak pengelola harus mengasuransikan ruko dan kios pedagang hingga tahun 2026 karena merupakan aset Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan adendum yang ada, kata Ketua P4S Al Asri Tanjung, seharusnya para pedagang ini tidak perlu mengeluarkan uang sewa lagi karena semua itu ditanggung oleh pihak pengelola.
Kontraknya hingga tahun 2026, tapi mereka malah lepas tangan dan selalu memeras pedagang, dengan berbagai persoalan termasuk kesepakatan kontrak sepihak yang dibuat pengelola.
Maka dari itu, pedagang berencana akan melaporkan PT MPP ke Polda Riau, karena tidak mematuhi kesepakatan adendum yang dibuat serta kerap melakukan intimidasi terhadap mereka.
Baca: Telan Lebih 1000 Jiwa, Misteri Hilangnya Kapal di Segitiga Bermuda Mulai Terpecahkan
Kondisi pedagang saat ini, sudah sangat tak berdaya, akibat ulah pengelola yang semena-mena dan tidak adanya perhatian serius dari Pemko Pekanbaru.
Mereka juga meminta agar Komisi I dan Komisi II DPRD Pekanbaru bisa melakukan sidak ke lapangan, karena kondisi pembangunan pasar yang saat ini sedang direnovasi sangat jauh dari kata layak.
Selain itu, pedagang juga mempertanyakan pencairan uang asuransi kebakaran pasar sebesar Rp 150 miliar kepada pihak pengelola, yang ternyata dibayarkan oleh pedagang melalui kutipan uang service charge setiap bulannya. (*)