Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK

KPK Diduga Periksa Tamin Sukardi. Inikah Kasus yang Diduga Menjerat Hakim dan Panitera PN Medan?

OTT KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor PN Medan tadi pagi, diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi

Editor: harismanto
TRIBUN MEDAN/ Andimaz
Situasi Pengadilan Negeri (PN) Medan usai KPK mengamankan sejumlah hakim dan panitera, Selasa (27/8/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap sejumlah hakim dan panitera di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan tadi pagi, Selasa (28/8/2018), diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi (74).

Tamin Sukardi (74) adalah terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2.

Tiga dari 4 hakim yang digiring KPK, seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari Tribun-medan.com adalah hakim yang mengadili terpidana Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018) lalu.

Baca: KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Panitera. Ini Dia Daftar Orangnya

Baca: Inikah Kasus yang Menyebabkan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Medan Ditangkap KPK?

Baca: Kalahkan Samsung Galaxy S9 Plus, Xiaomi Pocophone F1 dengan Snapdragon 845 Patut Diperhitungkan

Ketiganya yakni, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua saat itu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba.

Dalam putusan tersebut, Merri Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga.

Merri Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, Denda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.

Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian.

Tak Terkait

Suhadi, anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi mengaku tidak tahu soal OTT KPK terhadap empat hakim dan dua panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).

Kepada tribun-medan.com, Suhadi menegaskan OTT hakim PN Medan tak terkait kliennya Tamin Sukardi.

"Iya saya baru tahu dari teman wartawan. Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi kepada tribun-medan.com.

Suhadi justru merasa keputusan hakim banyak yang merugikan kliennya.

Suhadi mencontohkan salah satu keputusan hakim yang menganggap PTPN 2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.

"Iya apa yang diuntungkan hakim, kita tahu bersama kan pak Tamin Sukardi juga divonis 6 tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.

Suhadi mengaku berencana tim penasihat hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi dugaan Tamin Sukardi dalam OTT empat hakim PN Medan.

"Ini saya berencana bertemu dengan Kepala Tim Penasihat hukum untuk berbicara dan mengetahui kejelasan kasus ini," pungkasnya.

Terdakwa Tamin Sukardi mendatangi Kejati Sumut setelah KPK menangkap 4 hakim PN Medan, termasuk tiga yang sidangkan kasusnya, Selasa (28/8/2018).
Terdakwa Tamin Sukardi mendatangi Kejati Sumut setelah KPK menangkap 4 hakim PN Medan, termasuk tiga yang sidangkan kasusnya, Selasa (28/8/2018). (tribun medan/dimaz)

Tamin datang menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didampingi seorang wanita yang diduga penyidik KPK.

Tamin datang menaiki mobil Avanza berwarna silver dan turun dari pintu belakang kedua sebelah kiri mobil tersebut.

Pria paruh baya ini mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana keper, memakai masker menutup sebagian wajahnya sambil membawa minuman mineral bermerek Le Mineral.

Setelah memasuki pintu gerbang Kejati Sumut, Tamin berjalan perlahan-lahan dengan langkah kecil sambil menutup wajahnya.

Tiba-tiba saat berada di depan piket pintu masuk menuju ruang Kejati Sumut, Tamin oleng dan hampir jatuh.

Untung saja perempuan yang diduga anggota KPK tersebut, sigap untuk memegang bahu Tamin agar tak terjatuh.

"Tolong ya jangan dikerumuni," kata perempuan mengenakan jaket tersebut.

tribunpekanbaru
instagram.com/tribunpekanbaru

Eks HGU PTPN II

Tamin Sukardi selaku pengusaha diketahui berupaya menguasai tanah eks HGU PTPN II yang merupakan aset negara.

Ia dianggap memperalat 65 warga untuk mengakui kepemilikan lahan tersebut yang terletak di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.

Kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo itu menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp132,4 miliar kepada negara.

Ketentuan dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Ketetapan Uang Pengganti didasarkan Majelis Hakim sebagai uang kerugian negara yang diperoleh dari Tamin Sukardi dari penjualan tanah kepada PT Agung Cemara Realty dengan nilai total Rp236 miliar.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas 126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari.

Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka 74 hektar akan diberikan haknya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto, pengusaha terkenal yang saat ini terjerat kasus penipuan.

"Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 74 hektar dari 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah," ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp236 Miliar rupiah antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara.

Diketahui PT Agung Cemara Realty telah membayar sebesar 132,4 miliar kepada Tamin Sukardi.

"Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara," ujarnya.

Putusan terhadap Tamin Sukardi terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya digelar pada 6 Agustus 2018 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung Salman menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.

Usai warga menangi tanah pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada tahun 2011, Tamin Sukardi berusaha mengikat kepemilikan warga atas tanah untuk dijual kepada PT Agung Cemara Realty senilai Rp236 miliar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved